Semarapura (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Kabupaten Klungkung memberi surat bukti pelanggaran (tilang) kepada I Nyoman Suantara, Ketua Fraksi Dwi Tunggal DPRD setempat lantaran tak memakai helm saat berkendaraan.
"Ya betul kami telah menilang pria yang bernama I Nyoman Suantara," kata Kepala Satuan lantas Polres klungkung, AKP Made Sutarjana, Selasa.
Sutarjana mengemukakan pelanggaran lalu lintas itu terjadi saat Suantara saat melintas di Jalan Puputan Klungkung pada hari Senin pukul 13.00 wita.
Petugas satuan lalu lintas Polres klungkung yang sedang menggelar Oprasi Zebra di jalan itu menghentikannya.
Menurut Sutarjana, yang bersangkutan saat mengendarai kendaraan tidak
mempergunakan helm, tidak membawa SIM C maupun STNK motor tersebut.
"Sepeda motor dinas yang dikendarai oleh yang bersangkutan langsung kami amankan," katanya.
Petugas memberikan surat tilang pasal 281, 288 dan pasal 291 UU Lalu Lintas tahun 2009. Pasal 281 menyangkut berkendara tanpa SIM, pasal 288 menyangkut berkendara tanpa STNK dan pasal 291 menyangkut pengguna yang tidak mengenakan helm.
I Nyoman Suantara mengakui kalau dirinya bersalah. "Ya saya memang salah, dan kami siap diproses secara hukum," katanya. Dia mengaku saat itu lupa membawa surat suratnya yang ditaruh dalam dompet lain.
(A038)
Anggota DPRD ditilang karena tak pakai helm
29 November 2011 17:23 WIB
ilustrasi razia surat-surat kendaraan (ANTARA/Eric Ireng)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: