Balikpapan (ANTARA News) - Kepala Kantor PT Jamsostek Wilayah Kalimantan Didik SR mengatakan, tindakan perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan dan sebagian jumlah gajinya kepada Jamsostek, sangat merugikan karyawan yang bersangkutan.

"Sangat merugikan peserta yakni karyawan perusahaan itu sendiri," kata Didik SR di Balikpapan, Senin.

Ia mengatakan, tindakan perusahaan itu dilakukan untuk menghindari pembayaran premi Jamsostek yang besar.

Didik mengatakan, perusahaan seperti itu disebut sebagai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) dan tindakan perusahaan itu membuat karyawan juga hanya menerima manfaat sebagian saja dari manfaat yang seharusnya diterimanya berdasarkan tingkat penghasilannya.

"Ada manajer yang didaftarkan ke Jamsostek dengan standar gaji karyawan biasa dan dirahasiakan dari dirinya," ungkap Didik.

Kasus manajer itu baru diketahui ketika sang manajer harus dirawat inap dan terpaksa harus menerima beberapa hal yang tak ditanggung oleh asuransinya.

PDS juga menurunkan kualitas pelayanan kepada pasien. Akibatnya, kata Didik, sudah 10 tahun lebih layanan kesehatan Jamsostek hanya setara Kelas I.

"Mestinya sudah bisa dirawat di ruang VIP, tapi karena keterbatasan pembayaran premi, Jamsostek belum bisa menaikkannya dari level Kelas I sekarang," katanya.

Ia mengungkapkan, jika perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya, maka Jamsostek akan memiliki kecukupan dana untuk membuka layanan rumah sakit hingga ke VIP.

"Praktik PDS Upah dan PDS Tenaga Kerja bertentangan dengan ketentuan karena merugikan pekerja dan perusahaan (pengusaha)," katanya.

Menurut dia, pengusaha sudah mengeluarkan kebijakan melindungi pekerja dalam program jaminan sosial, tetapi eksekutif perusahaan tidak melaksanakannya dengan baik.

Jika terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maka perusahaan yang harus menanggungnya dengan mengeluarkan santunan sesuai dengan peraturan.

Saat ini, ujarnya, santunan kecelakaan kerja senilai 40 kali upah bagi pekerja, namun praktik PDS upah sangat merugikan dan membuat peserta tidak mendapatkan perlindungan secara maksimal karena santunan yang diterimanya akan menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya.

Sementara secara keseluruhan sistem jaminan sosial, khusus peningkatan kualitas layanan akan lambat berkembang.

"Mekanisme subsidi silang, nominal besar dan azas gotong royong pada program jaminan sosial menjadi tidak maksimal. Dampaknya pada pemberian manfaat kepada peserta juga tidak optimal," kata Didik, (ANT-188/A041)