Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyatakan siap melakukan audit investigasi terkait penyebab ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang terjadi pada Sabtu sore (26/11).

"PII siap membantu pemerintah mencari penyebab dan sekaligus memberikan solusi komprehensif atas ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara," kata Ketua PII Said Didu ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Said Didu mengatakan investigasi akan dilakukan dari tiga sisi yaitu disain, pelaksanaan, dan operasional.

"Semua pihak yang terlibat mulai dari disain, pelaksanaan pembangunan, dan masa operasional jembatan harus dimintai tanggung jawabnya sehingga diketahui apakah pembangunannya memenuhi perhitungan, ketentuan atau syarat yang sesuai dengan standar konstruksi," tegasnya.

Pada Sabtu (26/11), Jembatan Kutai Kartanegara yang menghubungkan Tenggarong kota dengan Tenggarong seberang runtuh.

Jembatan sepanjang 720 meter yang mulai dioperasikan tahun 1999 ini terputus yang mengakibatkan setidaknya lima orang meninggal dunia, 30 orang terluka dan 23 orang belum diketahui keberadaannya.

Pemerintah pun telah menunjuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mencari penyebab ambruknya jembatan.

"PII sendiri langsung berinisiatif turun ke lapangan. Tapi bisa juga bekerja sama dengan BNPB agar diperoleh audit investigatif yang lebih menyeluruh," ujarnya.

Said yang juga Peneliti Senior pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini menambahkan pada tahap disain jembatan harus dipastikan apakah seluruh variabel yang mempengaruhi struktur dan kekuatan konstruksi sudah dimasukkan.

Selanjutnyua pada tahap pelaksanaan proyek, apakah jembatan tersebut dibangun sesuai dengan disain yang ditetapkan atau malah terjadi penyimpangan.

Umumnya konstruksi jembatan didisain berumur panjang minimal 50 tahun atau bahkan 100 tahun.

"Audit teknologi dapat dilakukan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan pembangunan, material dan kekuatan konstruksi kualitas dan kuantitasnya dikurangi atau tidak sesuai dengan yang seharusnya? Kalau ya...maka di situ telah tejadi penyimpangan dan pelanggaran," ujarnya.

Selain kontraktor sebagai pelaksana pembangunan dan pihak konsultan perencanaan, maka yang juga dimintai keterangan adalah pihak yang mengoperasikan dan pemeliharaan jembatan.

"Apakah petunjuk pelaksanaan dalam mengoperasikan dan memelihara jembatan itu sudah dilakukan sesuai dengan semestinya... Ini yang juga menjadi fokus investigasi PII," ujarnya.
(R017/A011)