Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat sedang mengkaji pembatasan kendaraan roda empat dari arah luar kota melewati Jembatan Kapuas I, terutama pada Sabtu dan Minggu.

"Saat ini kajian tersebut sedang dibahas di Badan Koordinasi Lalu lintas Kota Pontianak," kata Wakil Wali Kota Pontianak Paryadi, Minggu.

Kajian tersebut, menurut Paryadi, sudah dimulai sebelum terjadi peristiwa ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kalimantan Timur, Sabtu (26/11).

Ia menjelaskan, dilakukannya kajian tersebut, karena setiap hari Sabtu dan Minggu jumlah kendaraan roda empat dari luar kota yang ingin masuk ke kota melalui Jembatan Kapuas I sangat banyak sehingga menimbulkan antrean panjang dan sering menyebabkan kemacetan.

Melalui kajian itu, baru akan diambil kebijakan dengan melarang atau membatasi kendaraan dari luar kota untuk dialihkan menggunakan Jembatan Kapuas II agar tidak terjadi kemacetan di Jembatan Kapuas I.

Jembatan Kapuas I memiliki panjang sekitar 420 meter dan lebar jalur lintasan enam meter, dan ditambah 1,5 meter di sisi kiri dan kanan sehingga menjadi tiga meter yang diperuntukkan bagi jalur kendaraan roda dua dan sepeda.

Jembatan Kapuas I dibangun pada 1980 dan mulai difungsikan 1982 atau sudah berusia 31 tahun dari prediksi 50 tahun. Jembatan Kapuas I menggunakan struktur rangka baja Belanda tipe 60B, lantai dengan mutu beton K300, lebar jalur lintas 6 meter kelas B.
(A057)