Madiun (ANTARA News) - Petugas Polsek Wonoasri, Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pencuri yang terekam oleh kamera pengintai atau CCTV di salah satu toko swalayan kecil di Desa Purwosari, kecamatan setempat.

Kapolsek Wonoasri, AKP Erbin Pasaribu, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Ramelan, warga Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, yang menderita tunawicara atau gagu.

"Saat itu, tersangka sedang melakukan aksinya di toko swalayan Enggal Barokah. Ia mengenakan jaket TNI sehingga mudah memasukkan minyak goreng dan gula ke dalam jaketnya yang besar. Kemudian dia langsung keluar tanpa membayar ke kasir terlebih dahulu. Padahal kasir sudah melihat dia mengambil barang melalui monitor CCTV," ujar AKP Erbin kepada wartawan.

Tersangka yang sudah berada di luar toko langsung dikejar oleh pegawai toko dan menggeledahnya di tempat. Terbukti dari dalam jaketnya pegawai toko Enggal Barokah, menemukan empat liter minyak goreng dan satu kilogram gula pasir.

"Tersangka akhirnya dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti hasil curiannya dan kaset rekaman kamera CCTV untuk membuktikan aksinya," kata Kapolsek.

Namun, polisi sempat kesulitan memeriksa tersangka sebab pelaku menderita gagu atau tunawicara. Polisi akhirnya meminta bantuan dari seorang guru sekolah luar biasa (SLB) Panca Bakti untuk membantu memintai keterangan dari tersangka.

Akhirnya, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kepepet tidak memiliki uang guna membeli keperluan selamatan ibunya yang telah meninggal.

"Tersangka mengakui tidak mempunyai uang dan akhirnya mencuri sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepeluan selamatan ibunya," kata Erbin.

Tersangka mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukannya dengan spontan saat berada di toko Enggal Barokah. Saat berada di dalam toko ia merasa tergiur dengan sejumlah barang kebutuhan yang sedang dibutuhkannya namun tidak memiliki cukup uang.

Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonoasri. Atas tindakannya mencuri tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ANT-072/E011)