Umumnya, pilihan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri adalah untuk memperbaiki hidup keluarga menjadi lebih baik dan sejahtera. Jangan sampai justru sebaliknya, menjadi bencana. Fakta menunjukkan, banyak warga Indonesia—terutama perempuan dan anak-anak—justru menjadi korban perdagangan manusia dalam perjalanannya mengubah nasib di negeri orang. Apa yang selama ini dialami oleh banyak TKI—terutama mereka yang tidak berdokumen resmi—sudah merupakan gross violations of human right, baik dalam kekerasan fisik, mental, maupun seksual.

Secara umum, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melihat persoalan ini sebagai sebuah masalah bersama yang perlu diantisipasi secara cepat oleh semua kalangan. Pemalsuan dokumen keberangkatan, penyalahgunaan visa kerja, TKI di bawah umur, dan pekerjaan yang menyalahi perjanjian, merupakan sebagian persoalan yang selama ini masih terjadi hingga para pekerja tidak memiliki posisi tawar yang sewajarnya, dan sebab itu dapat dieksploitasi.

Menyikapi hal ini, BNP2TKI terus berupaya untuk melakukan sosialisasi serta membangun kesadaran masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memilih jalur yang legal. Di samping itu, tentu saja rencana untuk bekerja di luar negeri harus dipikirkan dan dilakukan secara tepat dan matang. Artinya, mulai dari perolehan informasi, masyarakat harus memilih untuk mendapatkannya di tempat yang legal, baik itu Kantor BNP2TKI, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Disnaker, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), maupun Bursa Kerja Luar Negeri.

Sebab dengan menjadi TKI legal saja bukan berarti pekerja tak mungkin mengalami hal-hal yang tak diinginkan. Dalam sejumlah kasus, para pekerja legal juga sering mengalami diskriminasi atau perlakuan yang tidak bersahabat dari orang lokal di negara penempatan, atau bahkan jatuh ke tangan pengguna yang melakukan kekerasan serta pelaku perdagangan orang.

Dengan kata lain, ada banyak hal tidak terduga bisa terjadi selama proses ini, hingga tingkat kejelian serta kehati-hatian calon TKI sangat dibutuhkan—di samping kerja keras pihak yang berwenang, tentunya, untuk mengatasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan. Yang pasti, ketika masyarakat memilih untuk menjadi TKI legal, maka potensi untuk terlindungi saat bekerja di luar negeri akan jauh lebih besar ketimbang bekerja secara ilegal.

Kita tahu, ada banyak keuntungan bekerja di luar negeri, meski semua itu bukan tanpa risiko dan memiliki tantangan tersendiri. Maka dibutuhkan kesadaran penuh dari calon pekerja untuk memilih jalur resmi, serta menghindari praktik percaloan.(*Advertorial Persembahan BNP2TKI)