Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta masyarakat Aceh untuk tetap tenang menjelang akan diputuskannya sengketa tahapan penyelenggaraan pilkada di daerah itu pada Kamis (24/11).

"Kami minta masyarakat Aceh terus menjalankan aktivitasnya seperti biasa dan jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu dan pemberitaan media terkait dengan akan diputuskannya sengketa tahapan pilkada oleh MK, Kamis besok," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, setiap sengketa pasti diakhiri dengan vonis, dan setiap vonis pasti tidak akan mungkin dapat memuaskan semua pihak, dan sejatinya selalu ada yang puas dan tidak puas.

"Untuk itu, saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa nantinya dapat menerima putusan MK tersebut dengan ikhlas dan lapang dada," jelas Mahfud.

Dan terhadap putusan itu, katanya, hendaknya masyarakat dapat menerimanya, karena persoalan sengketa tahapan pilkada di Aceh sudah dikaji secara mendalam dan komprehensif, sehingga putusannya nanti adalah sesuatu hal yang dilandaskan pada kepentingan penegakan konstitusi di Indonesia.

Ditambahkannya, akhir dari sebuah putusan selalu memiliki konsekuensi antara pihak yang puas dan pihak yang merasa tidak puas, namun justru disitulah letak pentingnya pengadilan.

Bahkan, Mahfud mengutip kaidah usul fiqih "Hukmul haakimu yarfa`ul khilaaf" yang bermakna setiap putusan hakim itu harus diterima sebagai hukum yang menyelesaikan pertentangan.

MK telah mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan TA Khalid dan Fadhullah warga Aceh yang ingin mendaftar sebagai salah satu bakal calon kepala daerah di Aceh.

Dalam gugatannya ke MK, TA Khalid menggugat keabsahan penetapan tahapan penyelenggaraan Pilkada Aceh yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Dalam putusan selanya MK memerintahkan kepada KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam pilkada yang akan digelar nanti.

Pada tanggal 18 November lalu, MK kembali bersidang untuk memeriksa berkas perkara dan laporan akhir antara penggugat yakni TA Khalid dan Fadhullah berlawanan pihak tergugat yakni KIP Aceh.

Dan pada Kamis (24/11), MK akan kembali bersidang guna mengeluarkan putusan finalnya terkait dengan perkara dan sengketa yang diajukan keduanya ke MK.
(ANT-286/Z003)