Jakarta (ANTARA News) - Jaksa berinisial S yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima sejumlah uang sebagai suap dari dua orang berinisial AB dan E kini berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan, KPK telah meningkatkan status kasus tertangkap tangan ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, lanjutnya, kini status jaksa berinisial S yang tertangkap tangan di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi tersangka. Begitu pula dengan dua pria yang disebut sebagai pihak swasta kini juga berstatus tersangka.

Status tersangka diberikan setelah dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin (21/11), dan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara maraton di KPK selama hampir 24 jam.

Jaksa S dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12a dan b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dua orang pria berinisial AB dan E yang juga ikut tertangkap tangan di Cibinong dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pembarantasan Tipikor.

Ikut diamankan saat dilakukan penangkapan yakni sejulah uang sebesar Rp99,9 juta yang diduga sebagai suap yang ditemukan di mobil Jaksa S.

Guna melengkapi informasi, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kejaksaan Negeri Cibinong, mulai dari jaksa, sopir, hingga cleaning service.
(T.V002/Z002)