Polisi sita dokumen pembantaian orangutan
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo menunjukkan foto-foto pembantaian orang utan saat menggelar konferensi pers di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (22/11). Polres Kutai Kartanegara behasil menangkap dua pelaku pembantaian orang utan dan menyita ribuan dokumen Berita Acara pembayaran upah pembasmian hama milik perusahaan kelapa sawit PT. KAM, sebuah senapan angin dan tulang orang utan yang diduga dibantai di sekitar areal perkebunan sawit di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2008 hingga 2010. (FOTO ANTARA/Amirullah)
"Sejumlah barang bukti terkait pembantaian orangutan itu berhasil kami sita termasuk dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan) oleh PT KAM," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers terkait pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa.
Pembantaian Orangutan Kalimantan Timur (Pongo Pygmaues Mario) diduga dilakukan perusahaan kelapa sawit. Salah satu perusahaan penguasa konsesi kebun sawit di Kaltim yang diduga terlibat adalah adalah PT KAM --anak perusahaan Malaysia PT Metro Kajang Holdings-- di Desa Puan Cepak.
Penyitaan dokumen tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan dua pelaku pembantaian orangutan, yakni IM alias Gondrong, karyawan pabrik PT KAM, serta Mj seorang petani yang tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan muara Kaman.
Selain dokumen itu, polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan serta beberapa jenis satwa langka dan dilindungi, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka..
"Dua orang pelaku pembantaian orangutan itu telah kami amankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 21 huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Bambang Widaryatmo.
Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari POA, Manager Kebun PT. KAM dan ARU, General Manajer PT. KAM, untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orang utan dengan cara melumpuhkan dengan senapan angin kemudian menangkap dengan jerat tali.
Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa setelah diikat kemudian menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.
"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp200 ribu dan orang utan Rp1 juta yang dibayarkan oleh staf keuangan PT. KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih 20 ekor monyet/bekantan dan tiga ekor orang utan," kata Bambang Widaryatmo.
Polisi kata Bambang Widaryatmo masih terus mengembangkan penangkapan kedua pelaku pembangtaian tersebut.
"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah BA pembayaran upah untuk pembasmian hama tersebut termasuk orangutan. Kami juga masih mengejar salah seorang ketua tim pemburu hama yang saat ini diduga sudah kabur meninggalkan Pulau Kalimantan," papar Kapolda.
Bambang Widaryatmo mengatakan belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan pihak manajemen PT KAM termasuk salah satu komisaris perusahaan yang merupakan mantan pejabat Polda Kaltim pensiunan jenderal bintang dua.
"Setelah pensiun wajar saja jika menduduki jabatan di sebuah perusahaan dan saya yakin banyak juga pejabat dari instansi lain yang juga jadi komisaris pada beberapa perusahaan. Saya yakin, mereka itu pinya nurani dan tidak mungkin memerintahkan melakukan pembantaian," katanya.
"Tetapi jika memang ada bukti keterlibatan dari pihak manajemen PT. KAM, Polda Kaltim tidak akan pandang bulu dan akan memproses siapapun yang melakukan tinda pidana tersebut," ujar Kapolda menegaskan.
Ancaman serius
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk pemerhati lingkungan dan LSM karena dalam setahun diduga sedikitnya 750 orangutan Kalimantan Timur (Pongo Pygmaues Mario) dibantai.
Pembantaian itu dianggap menjadi ancaman serius bagi upaya pelestarian primata langka tersebut.
Pasalnya, kondisi orangutan di habitatnya kian hari kian terjepit akibat terus berkurangnya hutan di Kalimantan Timur yang diperkirakan sekitar 500.000 Ha per tahun sehingga dari 14 juta Ha hutan di Kaltim, enam juta hektar mengalami kerusakan.
Apalagi, orangutan di Kaltim tergolong sub-spesies "Pongo Pygmaeus Mario", yakni jenis primata yang hanya bisa bertahan hidup pada ekosistem hutan Kalimantan Timur.
Sub-spesies orangutan lain, misalnya Orangutan Kalteng atau "Pongo Pygmaeus Wurmbii" juga hanya bisa bertahan di habitatnya di rimba Kalimantan Tengah.
Orangutan disebut-sebut merupakan primata tercerdas setelah gorilla dan simpanse.
(A053/I014)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011