Padang (ANTARA) - Sebanyak 25 narapidana di Sumatera Barat langsung bebas dari penjara usai menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada momen Idul Fitri 1443 H.
"Ada 25 warga binaan di Sumbar yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri saat ini, diharapkan ini menjadi motivasi mereka agar tetap berkelakuan baik setelah keluar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, M Ali Syah Banna, di Padang, Senin.
Baca juga: 53 narapidana di Sumsel terima remisi Lebaran langsung bebas
Ia memaparkan 25 warga binaan yang langsung bebas itu tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat, dengan rincian di Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi sebanyak 10 orang, LP Dharmasraya empat orang, LP Pariaman lima orang, dan LP Lubuk Basung satu orang.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar usulkan 3.004 narapidana dapat remisi
Kemudian LP Padang sebanyak dua orang, LP Payakumbuh satu orang, LP Suliki satu orang, dan Rumah Tahanan Padang satu orang.
Baca juga: Lapas Mataram usulkan 587 narapidana dapat remisi Idul Fitri 1443 H
Ia menjelaskan remisi khusus saat Idul Fitri adalah hak yang diberikan oleh negara kepada para warga binaan muslim yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Baca juga: 8.882 narapidana di Sumatera Selatan dapat remisi khusus Lebaran
Selain 25 narapidana yang langsung mendapatkan kebebasan, juga terdapat terdapat 2.425 narapidana di Sumbar yang mendapatkan remisi namun tidak langsung bebas. Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima oleh warga binaan bervariasi mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Ribuan narapidana tersebut berasal dari 23 LP atau rumah tahanan negara yang ada di Sumatera Barat.
Baca juga: Sebanyak 5.534 narapidana di Aceh dapat remisi Idul Fitri
Menurut dia ribuan narapidana sebagai penerima remisi itu paling banyak adalah terjerat kasus narkotika. "Paling banyak adalah kasus narkoba karena enam puluh persen penghuni lembaga pemasyarakatan atau rutan yang ada di Sumbar adalah narapidana kasus narkoba," katanya.
Baca juga: 497 narapidana Lapas Jember dapat remisi Lebaran 2022
25 narapidana Sumatera Barat langsung bebas saat Idul Fitri
2 Mei 2022 12:19 WIB
Penyerahan SK remisi Idul Fitri secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, M Ali Syah Banna, di LP Padang, Senin (2/5). ANTARA/HO-LP Padang
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: