Jakarta, 21/11 (ANTARA) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akan melepasliarkan 6 Orangutan (dari rencana 40 individu) dengan usia antara 10-15 tahun, di kawasan hutan Desa Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 21 Nopember 2011. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Kemenhut dengan OFI dan PT. Sinar Mas. Orangutan yang akan dilepasliarkan berasal dari Orangutan Care Center and Quarantine - Orangutan Foundation Internasional (OCCQ-OFI) Pangkalanbun yang diperoleh dari hasil penyerahan sukarela masyarakat. Masing-masing Orangutan tersebut diberi nama PAITON, UJANG, GENDUT, BENSON, BANGO dan SAMSU. Sebelum dilepasliarkan, orangutan tersebut telah melalui tahapan mulai karantina, sosialisasi dan rehabilitasi selama 7-13 tahun, sehingga dianggap cukup layak untuk dilepasliarkan. Pemilihan lokasi dilakukan sejak bulan Juli 2007 melalui survey tentang Pendugaan Potensi dan Studi Keanekaragaman Jenis Vegetasi oleh tim peneliti dari IPB di kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting, dimana areal tersebut merupakan ekosistem hutan gambut yang cocok untuk habitat Orangutan.

Orangutan kalimantan adalah salah satu jenis satwa primata yang menjadi bagian penting dari kekayaan keanekaragaman hayati kita, dan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, sementara tiga kerabatnya yaitu gorila, chimpanze, dan bonobo hidup di benua Afrika. Orangutan dianggap sebagai suatu `flagship species' yang menjadi suatu simbol untuk meningkatkan kesadaran konservasi serta menggalang partisipasi semua pihak dalam aksi konservasi. Kelestarian orangutan juga menjamin kelestarian hutan yang menjadi habitatnya dan kelestarian makhluk hidup lainnya. Dari sisi ilmu pengetahuan, orangutan juga sangat menarik, karena mereka menghadirkan suatu cabang dari evolusi kera besar yang berbeda dengan garis turunan kera besar Afrika. Sebagai satusatunya kera besar yang hidup di Asia, orangutan dinilai memiliki potensi besar menjadi aikon pariwisata untuk wilayah ini.

Dalam peraturan perundangan Indonesia, orangutan termasuk dalam status jenis satwa yang dilindungi. Pada IUCN Red List Edisi tahun 2002 Orangutan Kalimantan dikategorikan Endangered atau langka. Jumlah Orangutan di Kalimantan Tengah sekitar 31.300 individu. Diketahui bahwa jumlah populasi orangutan liar telah menurun secara terus menerus dalam beberapa dekade terakhir akibat hilangnya hutan dataran rendah, namun pada beberapa tahun terakhir ini kecepatan penurunan populasi orangutan terus meningkat. Prediksi para ahli, jika kondisi ini tidak membaik, maka dalam 10 tahun terakhir kita akan kehilangan hampir 50% dari jumlah populasi.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bintoro, Kepala Bidang Pemberitaan & Publikasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan.