Bengkulu (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia berencana membentuk komite nasionnal penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan beberapa departemen dan kementerian secara nasional.

"Pembahasan pembentukan komite nasional penyelesaian sengketa ini sedang dirintis direncanakan akan melibatkan kementerian perkebunan, kehutanan energi sumber daya mineral, BPN, dan organisasi rakyat," kata Staf Khusus Bidang Organisasi dan Hukum BPN RI Usep Setiawan, Minggu.

Pembentukan komite tersebut beranjak dari tingginya kasus sengketa agraria di Indonesia dalam setiap tahun mencapai 1.753 kasus.

Selain itu menurut dia, permasalahan agraria tidak bisa diselesaikan dari satu pintu BPN saja tetapi harus melibatkan pihak terkait lainnya dengan mengedepankan humanisme, pendekatan persuasif dan menghargai hak asasi manusia.

Hal ini dilakukan karena berkaca pada beberapa kasus selama ini dalam setiap konflik pertanahan baik itu antarpetani dan perkebunan atau pertambangan selalu saja mengedepankan pendekatan keamanan yang merugikan pihak lemah dalam hal ini petani.

"Kita menginginkan dalam solusi setiap konflik agraria jangan ada pihak yang merasa mutlak dimenangkan atau dikalahkan tetapi lebih mengedepankan win-win solusi,"tambahnya.

Ia menambahkan, dalam setiap penyelesaian konflik agraria di beberapa daerah hendaknya pemerintah daerah setempat jangan menggantung persoalan tetapi menyelesaiakannya hingga akar masalah dan tuntas dengan mengedepankan komunikasi persuasif.

Menurut dia, kini BPN menekankan pada lima agenda strategis, pertama, reformasi agraria atau pembaruan agraria seperti semangat UU agraria, kedua, penanganan dan penyelesaian sengketa, ketiga, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, keempat, sertifikasi aset dan tanah rakyat, kelima pemberdayaan layanan kantor bergerak atau layanan sertifikasi tanah (larasita).

Ia melihat ada celah bagi masyarakat yang bersengketa dari agenda strategis BPN ini oleh karena itu petani atau rakyat yang mengalami sengketa pertanahan dapat memanfaatkan hal tersebut dengan berkomunikasi secara efektif dengan BPN setempat.

(ANT-291/B013)