Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan mengusulkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk 3.004 narapidana yang tersebar di 13 Lapas/Rutan yang ada di provinsi itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Kalbar, Ika Yusanti di Pontianak, Minggu, mengatakan usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga dua bulan.

"Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam,” ujar Ika.

Baca juga: Lapas Mataram usulkan 587 narapidana dapat remisi Idul Fitri 1443 H

Dia menambahkan tahun 2022 ini, pihaknya mengusulkan 3.004 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah tersebut tersebar di seluruh Lapas/Rutan, dengan rinciannya Lapas Kelas IIA Pontianak mengusulkan sebanyak 776 narapidana; kemudian Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 349 narapidana; Lapas Kelas IIB Ketapang sebanyak 500 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas IIB Sintang mengusulkan sebanyak 176 narapidana; Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak sebanyak 147 narapidana; Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 197 narapidana; Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 44 narapidana; Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 67 narapidana; Rutan Kelas IIB Sanggau 135 narapidana; Rutan Kelas IIB Mempawah sebanyak 285 narapidana.

Kemudian Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 261 narapidana; Rutan Kelas IIB Putussibau sebanyak 53 narapidana; dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya sebanyak 14 anak.

Baca juga: 8.882 narapidana di Sumatera Selatan dapat remisi khusus Lebaran

Ika menambahkan, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Syarat mendapatkan remisi itu, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama satu tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada, mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi," ujarnya.

Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, yang akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana tepat setelah Idul Fitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.

Baca juga: Sebanyak 5.534 narapidana di Aceh dapat remisi Idul Fitri