Reformasi Dewan Keamanan PBB harus persetujuan anggota
19 November 2011 16:05 WIB
PBB yang telah berdiri sejak 1945 terus mereformasi diri agar bisa tetap sesuai dengan perkembangan keadaan dunia, sebagaiamana dinyatakan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon (kiri). Dia hadir dalam KTT Asia-PBB di Nusa Dua, Bali. (FOTO ANTARA/Widodo S Jusuf)
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, mengatakan, dirinya selalu mendorong reformasi struktural dan manajerial di dalam tubuh PBB termasuk Dewan Keamananan PBB, khususnya yang terkait dengan status anggota DK yang permanen dan anggota DK yang tidak permanen.
Namun, "Yang bisa memutuskan terkait dengan anggota permanen dan anggota nonpermanen adalah berasal dari forum negara-negara anggota," kata Ban dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan KTT Asia Timur yang berlangsung dalam rangkaian acara KTT ASEAN di Nusa Dua, Bali, Sabtu.
Ban memaparkan, sejak dirinya diangkat sebagai sekretaris jenderal PBB pada Januari 2007, dirinya telah mendorong reformasi struktural dan manajemen dalam PBB.
Sekjen PBB mengutarakan harapannya agar DK PBB dapat didorong untuk lebih membuat status keanggotaannya lebih demokratis dan lebih representatif.
"Sejak tiga tahun lalu telah terdapat negosiasi informal," katanya.
Dalam berbagai negosiasi tersebut, ujar dia, telah terdapat berbagai usulan dari sejumlah negara mengenai perlunya ada perubahan dalam komposisi dan struktur yang terdapat dalam DK PBB.
Dewan Keamanan PBB adalah salah satu badan utama dalam PBB yang berwenang dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Wewenang DK PBB meliputi pengiriman pasukan penjaga perdamaian, memberikan sanksi internasional, dan mengotorisasi tindakan militer melalui Resolusi DK PBB.
Bila badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
DK PBB memiliki lima anggota permanen yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Republik Rakyat China, dan Rusia. Sedangkan kesepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti dua tahun.
Pada saat ini terdapat sejumlah pembahasan untuk meningkatkan jumlah anggota permanen. Sejumlah negara yang telah mengeluarkan permintaan untuk menjadi anggota permanen antara lain adalah Brazil, Jerman, India, dan Jepang.
Sebagaimana diketahui, anggota permanen memiliki sejumlah keistimewaan seperti adanya hak veto untuk memblok berbagai keputusan yang dihasilkan oleh DK PBB. (M040)
Namun, "Yang bisa memutuskan terkait dengan anggota permanen dan anggota nonpermanen adalah berasal dari forum negara-negara anggota," kata Ban dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan KTT Asia Timur yang berlangsung dalam rangkaian acara KTT ASEAN di Nusa Dua, Bali, Sabtu.
Ban memaparkan, sejak dirinya diangkat sebagai sekretaris jenderal PBB pada Januari 2007, dirinya telah mendorong reformasi struktural dan manajemen dalam PBB.
Sekjen PBB mengutarakan harapannya agar DK PBB dapat didorong untuk lebih membuat status keanggotaannya lebih demokratis dan lebih representatif.
"Sejak tiga tahun lalu telah terdapat negosiasi informal," katanya.
Dalam berbagai negosiasi tersebut, ujar dia, telah terdapat berbagai usulan dari sejumlah negara mengenai perlunya ada perubahan dalam komposisi dan struktur yang terdapat dalam DK PBB.
Dewan Keamanan PBB adalah salah satu badan utama dalam PBB yang berwenang dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Wewenang DK PBB meliputi pengiriman pasukan penjaga perdamaian, memberikan sanksi internasional, dan mengotorisasi tindakan militer melalui Resolusi DK PBB.
Bila badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
DK PBB memiliki lima anggota permanen yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Republik Rakyat China, dan Rusia. Sedangkan kesepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti dua tahun.
Pada saat ini terdapat sejumlah pembahasan untuk meningkatkan jumlah anggota permanen. Sejumlah negara yang telah mengeluarkan permintaan untuk menjadi anggota permanen antara lain adalah Brazil, Jerman, India, dan Jepang.
Sebagaimana diketahui, anggota permanen memiliki sejumlah keistimewaan seperti adanya hak veto untuk memblok berbagai keputusan yang dihasilkan oleh DK PBB. (M040)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: