Jakarta (ANTARA) - Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) kubu Abdul Ghoni memenangkan gugatan banding yang diajukan oleh kubu M. Ichsan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Abdul Ghoni.
Berdasarkan keterangan DPP Forkabi yang diterima di Jakarta, Jumat, putusan banding tersebut yakni, pertama: Menerima permohonan banding dari pembanding.
Kedua: Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 168/G/2021/PTUN.JKT. Tanggal 20 Desember 2021 yang dimohonkan banding.
Ketiga: Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp250.000.
Keputusan banding yang sekaligus memenangkan yang kedua kali oleh kubu Forkabi Abdul Ghoni ini, disambut dengan penuh sukacita oleh Ghoni yang menyebutkan bahwa hal itu berkah bagi warga Betawi.
"Alhamdulillah, kemenangan ini berkah di bulan Ramadhan dari Allah SWT untuk semua warga Betawi," ujar Abdul Ghoni dalam keterangannya.
Penasihat Fraksi Partai Gerindra ini juga mengatakan beda pendapat pada alam demokrasi merupakan sebuah keniscayaan. Namun, bukan berarti setiap perbedaan berujung perpecahan atau dualisme.
Seyogyanya perbedaan itu disikapi dengan jujur dan sikap patriotisme untuk membangun peradaban yang lebih baik. Terlebih, pembangunan itu membutuhkan persatuan dan kesamaan persepsi.
"Saya mengajak semua kubu sebelah bergabung dengan yang tegak lurus. Sudahilah konflik, ayo gabung kita majukan bersama-sama Betawi," tutur Abdul Ghoni.
Baca juga: Riano P Ahmad jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum Bamus Betawi
Baca juga: Tokoh Betawi ingatkan pentingnya regenerasi di Forkabi
Baca juga: Ketum Forkabi ajak warga Betawi jadi tuan rumah di kotanya sendiri
Forkabi Ghoni menangkan banding yang diajukan kubu Ichsan
29 April 2022 21:05 WIB
Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni di Kantor DPP Forkabi, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: