Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa segenap pegawai MK harus memenuhi prinsip metacord, yaitu meritocracy, empowerment, transparent, adaptive, collaborative, obedient, responsive, dan digitalize.
“Artinya, dalam menjalankan birokrasi, setiap individu harus terjalin keterikatan yang kuat dan satu pandangan untuk menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang baik,” kata Guntur yang dikutip dari laman resmi MK, di Jakarta, Jumat.
Lingkungan dan budaya kerja yang baik, tutur ia melanjutkan, dapat memajukan organisasi atau lembaga dengan pemanfaatan teknologi secara tepat guna.
Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak lepas dari pemaknaan birokrasi modern yang secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sistem kerja dalam penyelenggaraan negara atau organisasi yang berbasis informasi, komunikasi, dan teknologi.
Baca juga: Sembilan pegawai KPK mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi
Dengan sistem ini, substansi dari sebuah pekerjaan peradilan di MK dapat terlaksana dengan tepat sasaran secara cepat dan mengedepankan integritas, budaya bersih, dan kepercayaan.
“Dalam tugasnya melakukan peradilan konstitusi dengan sistem metacord, maka MK telah menjalankan peradilan modern,” kata Guntur.
Berikutnya, mengenai manfaat ICT pada birokrasi khususnya di peradilan, Guntur mengatakan telah didapat beberapa manfaat, di antaranya memangkas biaya dan waktu, meminimalkan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Pegawai persoalkan kelembagaan KPPU ke MK
“Tak hanya bekerja untuk mencapai sasaran kinerja secara substantif memenuhi kebutuhan publik, tetapi juga menciptakan prinsip pemerintahan yang baik dengan penggunaan teknologi informasi,” kata Guntur.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjadi pembicara dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Kamis (28/4) dengan topik “Peradilan dan Birokrasi Modern”.
Melalui paparannya, Guntur memberi penjelasan mengenai perkembangan terkini peradilan konstitusi di Indonesia yang sudah memanfaatkan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi ke arah yang produktif dan lebih baik.
Baca juga: Tenaga honorer gugat UU ASN ke MK
Sekjen MK: Pegawai MK harus penuhi prinsip metacord
29 April 2022 17:41 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah. (ANTARA/ (HO-Humas MK)
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: