Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Tugas penanganan Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah di luar negeri akan meminta maaf kepada keluarga korban warga Arab Saudi yang dibunuh oleh tujuh terdakwa warga Kalimantan Selatan.

Ketua Satgas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Maftuh Basyuni di Banjarmasin, Kamis, usai menemui keluarga TKI asal Kalimantan Selatan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendekatan (lobi) dengan keluarga korban di Arab Saudi agar memberikan maaf kepada para terdakwa sehingga mereka bisa bebas dari hukuman mati.

"Lobi tersebut kita lakukan juga untuk membebaskan TKI lainnya yang tersangkut masalah yang sama," katanya.

Menurut Maftuh, di Arab Saudi, putusan pengadilan berupa hukuman mati tidak bisa diubah sekalipun oleh Raja, kecuali keluarga korban bersedia memberikan maaf kepada para terpidana.

Permintaan maaf tersebut, kata Maftuh, biasanya tidak mudah didapatkan sehingga perlu kerja keras untuk menyakinkan keluarga korban.

Terkait uang tebusan, kata dia, hanya bisa diberikan setelah keluarga korban memberikan maaf dan menentukan tebusan yang harus diberikan terpidana.

Membantu para tersangka dari hukuman mati tersebut, kata dia, pemerintah juga telah menyewa sejumlah pengacara untuk mendampingi para TKI.

Tujuh TKI asal Kalsel yang divonis hukuman mati tersebut adalah Azis bin Supiyani, Muhammad Zaini bin Hartani, Muhammad Mursyidi bin Jumli, Sam?ani bin Muhammad Nayan, dan Saiful Mubarak bin H Abdullah yang semuanya warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kelimanya kini ditahan di penjara Mekkah sejak bulan Nopember2006 karena dituduh berkomplot membunuh dan mengubur dengan cara disemen, warga Negara Pakistan atas nama Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad.

Dua TKW lainnya adalah Aminah binti H Budi, warga KabupatenTapin dengan tuduhan membunuh WNI bernama Amnah binti Ahmad dengan caramutilasi pada tanggal 27 Mei 2002, dan Darmawati bin Tarjani, warga Kandangandengan tuduhan pembunuhan bermotif dendam karena dipekerjakan sebagai WTS tanpa imbalan.

Selain dari Kalsel, tambah Maftuh, kini sedikitnya 26 warga negara Indonesia di Arab Saudi juga terancam hukuman mati.

Selain di Arab di Malaysia, jumlah warga Indonesia yang terkait kasus hukum jauh lebih banyak, yaitu 179 orang, denganperincian 138 orang terjerat kasus narkotik dan obat-obatan terlarang, 37 perkara pembunuhan, serta empat orang lagi akibat kepemilikan senjata api tanpa izin.

Di China, terdapat 13 orang Indonesia yang dihukum mati karena kasus narkotik. Sementara, dua orang WNI di Singapura terancam hukuman mati karena menjadi pelaku pembunuhan.

"Ke-15 orang warga Indonesia yang terjerat kasus hukum di China dan Singapura itu, berjenis kelamin perempuan," katanya.

Satgas TKI yang resmi dibentuk 7 Juli 2011 tersebut memiliki empat tugas yakni menginventarisasi permasalahan warga negara dan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Selain itu, memberi advokasi bagi TKI bermasalah, mengevaluasi permasalahan TKI, khususnya yang terancam hukuman mati, dan terakhir, memberi rekomendasi kepada Presiden tentang kasus-kasus yang ditemukannya.
(T.U004/Z002)