Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan tudingannya terkait jual beli pasal di DPR RI.

"Sudah saya sampaikan dan sudah meminta Mahfud untuk membuktikannya," kata Marzuki di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis.

Marzuki menambahkan, dari hasil pembicaraannya dengan Mahfud, Mahfud mengaku pernyataannya itu dikeluarkan di forum ilmiah yakni ceramah kampus.

Dengan jawaban tersebut, Marzuki menyebutkan bahwa Ketua MK tersebut tengah melakukan politisasi.

"Ya bisa diartikan demikian," katanya.

Selanjutnya, Marzuki pun menyerahkan kepada publik apakah tudingan Mahfud MD tersebut merupakan bentuk delegitimasi terhadap parlemen atau tidak.

"Tanya saja Mahfud, niatnya bagaimana," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Arwani Thomafi mengatakan, Mahfud MD sedang menantang dua lembaga di negara ini, yakni DPR RI dan pemerintah.

Menurut dia, pembuatan sebuah UU di DPR RI tentunya melibatkan dua lembaga negara, pemerintah dan DPR RI.

"Oleh karena itu, Mahfud harus membuktikan ucapannya, harus dibuka dan dibuktikan lagi, menggunakan data apa sehingga Mahfud bisa menyatakan itu," kata anggota Komisi V DPR RI itu.

Bila Mahfud dapat membuktikan tudingannya, dirinya sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

"Saya prihatin kalau betul-betul ada (jual beli pasal) sebagaimana yang disampaikan oleh Mahfud. Sebab, munculnya pasal-pasal dalam UU melalui perdebatan panjang dan mekanisme yang sudah sesuai," kata Arwani.

Dirinya juga mendukung upaya Mahfud untuk membongkar adanya jual beli pasal tersebut.

"Kalau memang terjadi dan Mahfud bisa membuktikan, kita harus mendukung Mahfud agar terbongkar jual beli pasal tersebut," ujar dia.

(Zul/S026)