Gianyar (ANTARA News) - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief menyatakan akan mengevaluasi putusan-putusan bebas bagi terdakwa korupsi, berikut institusi kejaksaan yang menanganinya, meski ia tetap menghormati putusan pengadilan.

"Pertama saya ingin menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dihargai," kata Basrief Arief ketika ditanya soal banyaknya putusan bebas bagi koruptor saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis.

Tetapi, yang menjadi persoalan sekarang berkembang adalah banyaknya para koruptor yang diputus bebas.

Ada dua hal kasus yang dimaksud itu adalah satu paket namun terdakwanya banyak, jadi kasus itu terlihat banyak terdakwa.

Kemudian ada lagi satu kasus yang melibatkan satu atau pun dua terdakwa.

Soal putusan bebas itu sendiri, pihaknya hanya melihat dari sisi kejaksaan saja. Untuk itu pihaknya meminta untuk melakukan evaluasi persidangan, awal penyelidikan ataupun putusan itu sendiri.

"Nah disini saya sudah minta kejaksaan dievaluasi, apakah ada kekeliruan yang dibuat," katanya.

Evaluasi itu dilakukan untuk pembenahan, kata dia, akan dilakukan pada kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia, paling utama kejaksaan yang menangani kasus korupsi hingga diputus bebas.

Soal berapa kasus yang divonis bebas, Basrief belum bisa menjawab secara detail karena pihaknya masih melakukan proses evaluasi itu.

"Mudah-mudahan evaluasi itu ada hasil, sehingga apa yang dilakukan Kejaksaan memang benar adanya," ujarnya.

Seperti diketahui kunjungan Jaksa Agung RI, Basrief Arief ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar hanya sebatas silaturahim saja bertepatan dengan KTT ASEAN di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Tidak ada pembahasan yang begitu penting dalam pertemuan Jaksa Agung itu dengan Kejari Gianyar, Anita Esterida.

(I006/R010)