Jakarta (ANTARA) - Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong terciptanya dialog sosial untuk menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang positif di Indonesia dalam rangka peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia.

"Dialog sosial telah membangun rasa memiliki dan komitmen, membuka jalan menuju penguatan kerja sama untuk implementasi tindakan yang cepat dan efektif di setiap tingkat," ujar Direktur Regional ILO Asia-Pasifik Asada Miyakawa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menaker: Penerbitan aturan baru JHT perhatikan aspirasi pekerja

Dalam Webinar Nasional Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2022, yang diperingati setiap 28 April, dia menyoroti krisis akibat pandemi COVID-19 telah membawa banyak tantangan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja tapi sekaligus juga mengingatkan semua pihak akan pentingnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang kuat dan tangguh.

Untuk itu dialog sosial antara pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja dapat memainkan peran penting merespons pandemi di seluruh kawasan.

Baca juga: Kemnaker terbitkan revisi aturan JHT yang kembalikan aturan klaim

Selain itu, dialog sosial juga berperan penting mencapai kesepakatan terkait langkah-langkah praktis dan berkelanjutan untuk melindungi pekerja dari risiko kesehatan dan keselamatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengutarakan hal senada dalam diskusi yang digelar pada Kamis itu.

Menurutnya, budaya dan sistem K3 yang baik itu apabila dihargai, diyakini serta didukung seluruh elemen perusahaan dan salah satu cara untuk membangun hal tersebut adalah dengan menciptakan partisipasi serta dialog sosial.

Baca juga: Kemnaker lakukan kunjungan lapangan pantau pelaksanaan THR 2022

Dengan dialog sosial maka semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan K3, sehingga bisa menjadi budaya yang dapat dilaksanakan di tempat kerja secara berkelanjutan.

Terlebih, kata Haiyani, saat ini Indonesia dihadapkan dengan bonus demografi sehingga dalam konteks K3, kaum muda menjadi pilar penting produktivitas yang harus dijaga.

Baca juga: Kemnaker terima 4.058 laporan pemberian THR 2022

"Data menunjukkan usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda 20-25 tahun. Ini memberikan sinyal bahwa usia muda berpotensi dan mungkin saya kurang mengetahui informasi mengenai K3. Diperlukan pendekatan dan sosialisasi K3 lebih intensif," kata Haiyani.

Untuk itu semua pihak perlu bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3, agar sistem manajemen K3 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan secara efektif.

Baca juga: Kemnaker perbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia