Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta orang tua mengawasi anak dalam menggunakan media sosial.

"Saya sangat geram dan sedih terhadap kekerasan seksual yang dialami anak usia 12 tahun di Natuna. Saya sangat mengharapkan para orang tua dan pendidik dapat mengawasi anak dalam menggunakan internet," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Pesan ini disampaikan menyusul terjadinya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun oleh tiga orang laki-laki di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.

Ia mengatakan perlunya setiap anak untuk berhati-hati menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya terhadap orang lain yang baru dikenal di media sosial.

Baca juga: Kasus HW, hakim kasasi diminta perkuat putusan PT Bandung

Bintang mengatakan anak usia 5-18 tahun merupakan pengguna aktif internet. Anak bisa menemukan informasi apa saja dari internet, baik yang positif maupun negatif.

Karena itu, kata dia, anak perlu pendampingan dan pengawasan dari orang tua agar anak tidak tersesat dalam informasi yang tidak sehat.

Ia menegaskan anak perlu mengerti informasi apa yang layak dikonsumsi, bagaimana melindungi data pribadi mereka di internet, memilih dan memilah informasi yang benar dan baik dan berguna bagi dirinya sendiri.

"Kasus-kasus kekerasan seksual berbasis online (daring) sangat mendukakan kita semua, apalagi terjadi pada anak. Kekerasan seksual ini harus kita cegah bersama, jangan membiarkan anak menjadi konsumen konten negatif di internet. Perlu etiket berinternet bagi anak dan saya harap orang tua menunjukkan kepedulian-nya," kata Bintang.

Baca juga: KPPPA dukung Polda Sumut tuntaskan kekerasan perempuan dan anak
Baca juga: Menteri PPPA: Akses dan pengetahuan perempuan bidang TI masih rendah
Baca juga: Menteri PPPA : Kartini masa kini harus mandiri, berdaya dan setara