Semarang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi se-Jawa Tengah melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hazanah, yang mewakili pengurus Peradi se-Jawa Tengah saat melapor ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis, mengatakan, laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik organisasi advokat ini yang diduga dilakukan pengacara itu.

Baca juga: Peradi Kota Depok somasi pengacara Hotman Paris Hutapea

Menurut dia, pelaporan itu dilakukan setelah sebelumnya peringatan (somasi) yang dilayangkan kepada dia agar meminta maaf ternyata tidak direspon. "Sampai batas waktu yang sudah ditentukan lewat ternyata tidak juga ada permintaan maaf," katanya.

Dalam laporannya, lanjut dia, Peradi merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, serta telah menyebabkan kegaduhan.

Baca juga: PN Jaksel tidak larang anggota Peradi versi Otto Hasibuan beracara

Ia menjelaskan Hutapea menyebut DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang.

Dalam laporan tersebut disertakan pula sejumlah bukti, seperti foto dan rekaman suara Hutapea, termasuk tangkapan layar media sosial yang mengunggah tentang dugaan tuduhan itu. Ia menuturkan laporan polisi ini sudah diterima langsung Subdit Kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Peradi Bandung laporkan Hotman Paris soal dugaan ujaran hoaks

Sementara Koordinator Peradi Wilayah Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengatakan, terdapat 26 DPC Peradi di Jawa Tengah yang melaporkan ke kepolisian ini. "Kami dari koordinator wilayah siap mendukung dan membantu pelaporan ini," katanya.