Padang (ANTARA) - Universitas Andalas menerima penghargaan untuk kategori perguruan tinggi dengan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terbanyak untuk paten dan desain industri dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

Wakil Rektor IV Universitas Andalas Bidang Perencanaan, Riset, Inovasi dan Kerja Sama Dr Hefrizal Handra di Padang, Kamis, mengatakan penghargaan diberikan Bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-22.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada dosen Fakultas Teknik Universitas Andalas Hanalde Andre, MT sebagai pemenang ketiga juara kompetisi patent searching.

"Kami mengucapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih, capaian ini merupakan hasil upaya kerja keras dari peneliti-peneliti di berbagai fakultas dalam menghasilkan temuan-temuan baru," kata Hefrizal.

Baca juga: Hari Kartini, 12 guru besar perempuan Unand terbitkan buku

Baca juga: Fakultas Ilmu Budaya Unand luncurkan 40 buku pada Dies Natalis ke-40
Ia menyebutkan total paten dan desain industri yang didaftarkan Unand pada 2021 sebanyak 485 paten dan desain industri, pada 2020 sebanyak 295 dengan total 780 paten dan desain industri dalam dua tahun terakhir.

"Penghargaan yang diraih ini menjadi indikator telah banyak peneliti yang mengarahkan risetnya pada hilirisasi," ujarnya.

Ia berharap penghargaan ini menjadi pemicu bagi Universitas Andalas untuk terus mengeluarkan temuan-temuan baru yang dapat memberikan manfaat bagi semua.

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Teknik Hanalde Andre mengucapkan terima kasih kepada Menkumham dan DJKI yang telah memberikan apresiasi kepada penggiat Kekayaan Intelektual.

“Memang saat ini kekayaan intelektual menjadi isu yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Anugerah KI ini dapat memotivasi dan meningkatkan gairah KI di tanah air,” ujarnya.

Ia juga menunggu IP market place yang diluncurkan DJKI untuk mengatasi permasalahan komersialisasi KI di perguruan tinggi.

Sebelumnya Menteri Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dalam menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

“Pada situasi global saat ini, sistem perekonomian dunia menekankan pentingnya sistem perlindungan kekayaan intelektual dalam sistem perdagangan baik nasional maupun internasional,” ujarnya.

Menteri Yasonna menyampaikan akan terus mendorong upaya-upaya dalam perlindungan hak-hak intelektual agar orang-orang yang telah berkreasi dan berinovasi, hak-haknya terlindungi sehingga mau terus berkreasi dan berinovasi.*

Baca juga: FIB Unand luncurkan anugerah kebudayaan pada Dies Natalis ke-40

Baca juga: Pustrans Unand terjunkan tim identifikasi kerusakan jalan akibat gempa