Kemenperin: Distribusi minyak goreng curah bersubsidi penuhi target
27 April 2022 22:28 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika (kiri) dan Staf Khusus Menteri Achmad Sigit Dwiwahjono (kanan) menelepon produsen minyak goreng saat melakukan sidak minyak goreng curah subsidi di distributor D1 dan D2 yang berada di Balaraja, Banten, Kamis (14/4/2022). ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/am.
Jakarta (ANTARA) - Data rekapitulasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dikelola Kementerian Perindustrian hingga tanggal 27 April 2022 pukul 13.45 WIB, menunjukkan distribusi minyak goreng curah mencapai 193.467 ton selama 27 hari pada April 2022 atau rata-rata 7.165 ton per hari.
“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional yang sebanyak 7.000 ton per hari,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menperin menyampaikan, meskipun distribusi minyak goreng curah bersubsidi telah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Kemenperin terus aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor untuk memantau langsung pelaksanaan distribusi minyak goreng curah di lapangan sebagai verifikasi atas data laporan penyaluran melalui Simirah.
Terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28 April 2022) seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Menperin memperkirakan manfaat yang cukup signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri.
Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” jelas Menperin.
Ia menyampaikan walaupun ada larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, petani sawit tetap dapat melakukan ekspor CPO.
“Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” ujar Menperin melengkapi.
Kemenperin mencatat bahwa pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau minyak goreng sawit mencapai 12,7 juta ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 juta ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.
Mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan pelaksanaannya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk minyak goreng sawit tersebut,” jelas Airlangga.
Menko Perekonomian menyampaikan produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
“Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli tandan buah segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tegasnya.
Baca juga: Percepat pembiayaan, Kemenperin revisi aturan penyediaan minyak curah
Baca juga: Kemenperin bangun teknologi pantau produksi-distribusi minyak goreng
Baca juga: Menperin imbau industri tenang dan perkuat program minyak goreng curah
“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional yang sebanyak 7.000 ton per hari,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menperin menyampaikan, meskipun distribusi minyak goreng curah bersubsidi telah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Kemenperin terus aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor untuk memantau langsung pelaksanaan distribusi minyak goreng curah di lapangan sebagai verifikasi atas data laporan penyaluran melalui Simirah.
Terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28 April 2022) seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Menperin memperkirakan manfaat yang cukup signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri.
Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” jelas Menperin.
Ia menyampaikan walaupun ada larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, petani sawit tetap dapat melakukan ekspor CPO.
“Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” ujar Menperin melengkapi.
Kemenperin mencatat bahwa pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau minyak goreng sawit mencapai 12,7 juta ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 juta ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.
Mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan pelaksanaannya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk minyak goreng sawit tersebut,” jelas Airlangga.
Menko Perekonomian menyampaikan produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
“Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli tandan buah segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tegasnya.
Baca juga: Percepat pembiayaan, Kemenperin revisi aturan penyediaan minyak curah
Baca juga: Kemenperin bangun teknologi pantau produksi-distribusi minyak goreng
Baca juga: Menperin imbau industri tenang dan perkuat program minyak goreng curah
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: