Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial RP yang menganiaya seorang juru parkir dan mengancam Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir melalui sistem elektronik (e-Parking). "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Selasa.
Ia menyebut bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan petugas parkir yang terluka akibat dianiaya oleh tersangka.
"Dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP," katanya lagi.
Sebelumnya, video penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh RP viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut menunjukkan RP melakukan kekerasan fisik terhadap petugas juru parkir dan mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir elektronik.
Baca juga: Wali Kota Medan tangkap tangan petugas dishub lakukan pungli
Baca juga: Angkot parkir sembarangan di Jatinegara, diderek petugas
Polisi tetapkan pria aniaya petugas e-Parking sebagai tersangka
27 April 2022 00:27 WIB
Ilustrasi. ANTARA/HO
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: