"OEM juga bisa dilakukan dengan batasan-batasan tertentu, lama-lama OEM bisa menjadi original dan diakui, itu yang harus dilakukan dalam konsep TKDN... Orang kita bilang OEM itu KW, tapi selama ia mampu dan bisa harus diberikan kesempatan," kata Rudiyanto dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Guspenmigas meminta pemerintah untuk tegas terhadap penggunaan produk lokal melalui regulasi yang berpihak kepada industri domestik.
Regulasi yang memihak, menurut Rudiyanto, selama produk itu dibuat di dalam negeri, maka harus digunakan dan selama harus dipakai.
Ia memandang regulasi saat ini mendorong secara normatif, tetapi jika berbicara konkret, maka regulasi itu harus preferensi umum karena pengusaha-pengusaha di Indonesia punya jiwa memakai produk nasional.
"National preference adalah budaya. Mungkin budaya kita itu maunya kalau bule lebih jago, barang luar lebih oke, tapi kita tidak pernah lihat bahwa barang kita sebenarnya punya kualitas yang sama," ujar Rudiyanto.
"Katakanlah beda 5 persen, tapi karena dalam negeri saving pasti banyak dibanding dari luar karena ada bea masuk, cukai, dan lain sebagainya, itu pasti besar," tambahnya.
Meski demikian, Rudiyanto mengatakan bahwa Guspenmigas tetap berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mendorong penggunaan produk lokal pada subsektor migas nasional karena penggunaan produk lokal memiliki dampak positif terhadap penurunan biaya produksi dengan tetap menjaga kualitas produk.
Baca juga: Guspenmigas dukung penguatan produk lokal industri penunjang migas
Baca juga: Hipmi ajak pengusaha daerah berperan di industri penunjang hulu migas
Baca juga: Industri barang penunjang minyak dan gas bumi butuh dukungan serius