Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyepakati kerja sama penyusunan kebijakan dan standar interkoneksi sekaligus interoperabilitas uang elektronik di sektor transportasi.

Kesepakatan kerjasama ditandatangani Gubernur BI Darmin Nasution, Menhub EE Mangindaan dan Direktur Jenderal Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, M. Budi Setiawan, di Kantor BI, Senin.

Darmin menjelaskan, kesepakatan tersebut dilatarbelakangi maraknya penggunaan uang elektronik yang telah banyak digunakan di sektor transportasi oleh berbagai operator dan penerbit yang berbeda-beda, namun belum terjadi saling interkoneksi, serta belum memperhatikan kemampuan interoperabilitasnya.

"Layanan uang elektronik masih terkendala interoperabilitas antara operator dan penerbit sehingga kerjasama antar otoritas ini diharapkan akan terjadi koordinasi yang intensif sehingga akan ada standar uang elektronik di sektor transportasi," kata Darmin.

Berdasarkan data BI pada 2007 jumlah uang elektronik masih sebesar 165.193 dengan rata-rata harian transaksi sebesar Rp19,15 juta dengan volume harian 2.000 penggunaan. Sampai September uang elektronik telah mencapai 11,7 juta, dengan nilai rata-rata harian transaksi Rp2,5 miliar dengan volume harian 102 penggunaan.

Mangindaan mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat interkoneksi dan interoperabilitas uang elektronik di sektor transportasi sehingga pelayanan pada masyarakat menjadi lebih cepat dan terjangkau.

"Perlu ada harmonisasi kebijakan antar departemen mengenai standar interkoneksi dan interoperabilitas sehingga koordinasi pelaksanaan kebijakannya berjalan dengan baik," katanya.

Budi Setiawan menjelaskan bahwa penyatuan uang elektronik di sektor transportasi juga terkait financial inclusion untuk meningkatkan akses masyarakat ke sektor keuangan.

"Sinergi operator telepon dan perbankan untuk uang elektronik ini akan memperluas pemakaiannya sehingga mengurangi penggunaan uang kartal," katanya menambahkan.
(T.D012/B012)