Jakarta (ANTARA News) - Profauna Indonesia menilai Pemerintah Indonesia tidak serius dalam memberantas tindak kejahatan perdagangan satwa liar karena hingga kini berbagai jenis satwa yang dilindungi dan terancam punah masih bebas diperjual-belikan di pasar-pasar burung di Jakarta dan kota besar lain di tanah air. "Pemerintah memang tidak serius menangani perdagangan satwa yang dilindungi. Pasar-pasar burung di tanah air tidak tersentuh oleh hukum. Aparat sudah ada, namun penegakan hukum terhadap para pedagang di pasar burung di Jakarta misalnya belum ada," kata Koordinator Profauna Indonesia di Jakarta, Eni Nurhayati, Selasa. Para pedagang satwa liar yang dilindungi di sejumlah pasar burung di Tanah Air, termasuk Pasar Burung Pramuka yang letaknya sekitar satu kilometer dari kantor BKSDA (Badan Konservasi Sumberdaya Alam) DKI Jakarta, tetap aman dari jeratan hukum karena belum pernah adanya "efek jera", katanya. Ia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pedagang satwa liar di tanah air pun jauh dari "efek jera" karena ada pelaku yang hanya dihukum tiga bulan penjara dan membayar denda yang jumlahnya tidak sampai ratusan ribu rupiah. "Uang itu pun sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti biaya administrasi pengadilan," kata aktivis lembaga independen non profit berjaringan internasional yang bergerak di bidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya itu. Padahal, jika pemerintah dan aparat penegak hukum bersungguh-sungguh menjalankan aturan yang ada, UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah memberikan ancaman hukuman yang cukup, yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, kata Eni. Mengutip data Profauna Indonesia, beberapa jenis satwa liar yang masih diperdagangkan di pasar-pasar burung di tanah air, khususnya Jakarta, adalah Kakak Tua Besar Jambul Kuning, Kakak Tua Kanimbar, Kakak Tua Seram, berbagai jenis elang, primata seperti Orang Utan dan Kukang. "Selain di Jakarta, pasar burung juga dijumpai di Surabaya, Malang (Jawa Timur), dan Bali. Namun, perdagangan satwa liar yang dilindungi di pasar burung di Bali sudah cenderung berkurang," katanya. Sebanyak 95 persen satwa yang diperdagangkan itu merupakan hasil tangkapan dari alam, katanya. Terkait dengan kampanye perlindungan satwa liar sebagai bagian dari upaya menarik perhatian pemerintah agar serius dalam menangani perdagangan satwa-satwa liar, Eni mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta selama dua jam sejak Pukul 10.00 WIB hari Kamis (22/2). "Aksi demonstrasi yang melibatkan sekitar dua puluh orang aktivis Profauna Indonesia ini akan diisi dengan pertunjukan seni teatrikal dan kostum khusus," katanya.(*)