Jakarta (ANTARA) - KPK mendorong perbaikan tata kelola minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu ke hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

KPK menilai kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng harus dicegah.

"Sehingga basis data ini dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," jelasnya.

Ia menjelaskan integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong penguatan implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng.

Berikutnya ialah optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait dan penguatan implementasi pungutan dana sawit.

Baca juga: Bahlil nilai larangan ekspor CPO tak beri dampak ke investasi

Ipi menyampaikan rekomendasi itu telah disampaikan Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022, yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu perbaikan perizinan dan tata niaga.

Pada 9 Maret 2022, pimpinan KPK juga telah memaparkan usulan tersebut kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di Gedung Kemenko Perekonomian.

"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Ipi mengatakan KPK mendukung langkah Kejagung menyidik perkara terkait ekspor minyak goreng tersebut.

Baca juga: CIPS: Larangan ekspor CPO bakal berdampak pada perdagangan global RI
Baca juga: Pemerintah larang ekspor minyak goreng-CPO agar rakyat tak menderita