Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif soal etik Lili Pintauli
26 April 2022 10:50 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati bersikap kooperatif memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan terima fasilitas nonton MotoGP
HAris mengatakan Dewas KPK telah mengundang Nicke untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," ungkap Haris.
Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.
Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Baca juga: Dewas KPK panggil Dirut Pertamina soal Lili Pintauli pada Kamis
Baca juga: Dewas KPK kembali terima laporan terkait Lili Pintauli
"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan terima fasilitas nonton MotoGP
HAris mengatakan Dewas KPK telah mengundang Nicke untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," ungkap Haris.
Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.
Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Baca juga: Dewas KPK panggil Dirut Pertamina soal Lili Pintauli pada Kamis
Baca juga: Dewas KPK kembali terima laporan terkait Lili Pintauli
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: