"Motifnya hingga video tersebut viral di media sosial hanya sekadar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia Baru," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa WNA asal Kanada itu mengakui video viral yang diunggah adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022.
Baca juga: Imigrasi sita paspor WNA asal Kanada karena membuat video asusila
Saat diperiksa petugas, Jeffrey Douglas Craign tidak tahu kalau Gunung Batur adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
Untuk itu terhadap yang bersangkutan, kata dia, sementara ini ditempatkan di ruang Detensi Kanim Denpasar, sambil menunggu proses pendeportasian ke negaranya.
Baca juga: Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari
Baca juga: Rudenim Denpasar tahan dua warga Rusia yang kehabisan biaya hidup
Jeffrey Douglas Craign masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018 dan yang kedua pada akhir tahun 2019. Dengan tujuan datang ke Indonesia mengunjungi beberapa kota seperti Malang (Jawa Timur), Lombok (NTB), dan Bali untuk berselancar, berlibur, dan menikmati keindahan alam di Bali.Baca juga: Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari
Baca juga: Rudenim Denpasar tahan dua warga Rusia yang kehabisan biaya hidup
Selain itu, ia ingin mencari pengobatan alternatif terkait penyakit osteoporosis. Jamaruli mengatakan WNA berusia 34 tahun ini memenuhi kebutuhan sehari-hari dari bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi, membintangi iklan komersil, dan penyembuhan psikologis secara online.
Sebelumnya di media sosial diketahui sempat viral terkait warga negara asing yang membuat video meresahkan diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli.
Video itu menjadi perhatian masyarakat karena bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.