Jakarta (ANTARA) - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyatakan semakin banyak vaksin halal tersedia di negeri ini akan semakin menggembirakan karena pemerintah akan punya banyak pilihan untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

YKMI dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin 25/4) mencatat hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.

Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Ahmad dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," kata kata Direktur Eksekutif YMKI Ahmad Himawan.

Baca juga: YKMI desak Pemerintah sediakan vaksin halal

YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.

Baca juga: Hamdan Zoelva: Putusan MA soal vaksin halal wajib dilaksanakan
Baca juga: YKMI: Pemerintah wajib sediakan vaksin halal sesuai putusan MA









Pada pukul 08:34 ada beberapa perbaikan dalam berita ini.