Jayapura (ANTARA) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, pada Senin, mengusulkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura periode 2017-2022.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo di Jayapura, Senin, mengatakan hasil rapat pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan di laporkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Sehingga nantinya dilanjutkan ke pemerintah pusat bahwa kami sudah melakukan sidang dan persiapannya Wali Mota dan Wakil Wali Kota tetap melaksanakan tugas sampai masa akhir pada 22 Mei 2022,” katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil sidang tersebut kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk carateker Wali Kota Jayapura.
Baca juga: Pemerhati ingatkan ibu waspadai kejahatan seksual mengancam perempuan
Baca juga: Sekda Kota Jayapura apresiasi afirmasi politik bagi OAP dalam UU Otsus
“Saya sampaikan terima kasih dan kami apresiasi kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama ini dalam membangun kota Jayapura semoga ke depan sukses selalu,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya berharap kedua pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura itu tetap berkarya dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Port Numbay.
“Tetap rendah hati, kami sekali lagi memberikan penghargaan yang tinggi atas amanat yang selama ini sudah dijalankan sebagai pemimpin di Kota Jayapura,” katanya lagi.
Untuk diketahui pengumuman usulan pemberhentian di lakukan setelah menerima surat Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Nomor 131/2188/OTDA pada 24 Maret 2022.*
Baca juga: Polisi-DPRD Jayapura bagi 1.000 masker cegah COVID-19
Baca juga: Gedung DPRD Papua di Jayapura terbakar
Paripurna DPRD Kota Jayapura usulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil
25 April 2022 22:14 WIB
Suasana rapat paripura dalam rangka pengusulan pemberhentian Wali Kota Jayapura Benhur Tami Mano dan Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru. (ANTARA/Humas Pemkot Jayapura)
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: