Dikaitkan Kasus Munir, Muchdi Akan Gugat Pendiskredit Namanya
21 Februari 2006 13:52 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (Bakin), Mayjen TNI (Purn.) Muchdi PR, akan menggugat empat orang yang dianggap telah mendiskreditkan namanya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus meninggalnya aktivis HAM, Munir.
Hal tersebut diungkapkan Tim Pembela Muchdi, yakni Mahendradatta dan Luthfi Hamid, seusai menemui Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso, di Jakarta, Selasa.
Mahendradatta mengatakan, identitas keempat orang itu saat ini belum dapat dikemukakan, karena dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk menguatkan pelaporan tersebut.
"Keempat orang itu telah memlintir putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus Polycarpus," ungkapnya.
Polycarpus adalah tersangka kasus meinggalnya aktivis Hal Asasi Manusia (HAM), Munir, yang tengah mangajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Menurut Mahendradata, keempat orang itu memlintir --memutar balik fakta/data-- vonis Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu, antara lain menyebutkan Muchdi PR akan disidik terkait pembunuhan Munir.
"Pernyataan itu benar-benar telah mendiskreditkan klien kami, hingga kami perlu menglarifikasi ke PN Jakarta Pusat," katanya.
Muchdi, menurut dia, sudah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
Namun, lanjut dia, setelah pihaknya menglarifikasi pernyataan itu ke Ketua PN Jakarta Pusat, ternyata Majelis Hakim yang menyidangkan Polycarpus tidak pernah mengeluarkan perintah untuk proses pemeriksaan terhadap Muchdi PR.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mendatangi media massa untuk mengetahui siapa yang telah memberikan informasi yang telah diplintir itu.
Selain itu, keempat orang itu juga telah memlintir pernyataan bahwa keterkaitan intelijen dalam kasus pembunuhan Munir.
"Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak menyebutkan keterkaitan intelijen, oleh karena itu kami akan menggugat keempat orang itu," tegasnya.
Sementara itu, Luthfi Hamid mengatakan, amar putusan kasus Polycarpus sendiri tidak menyebutkan nama intelijen.
"Amar putusan hanya menyebutkan Polycarpus tidak bekerja sendiri, namun tidak menyebutkan siapa-siapa saja," tambahnya. (*)
(Foto Sketsa: Munir)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006
Tags: