Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan hadiah pernikahan putri Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
"Sultan baru menyerahkan laporan kado pernikahan putrinya sore ini," kata Johan Budi di Jakarta, Sabtu.
Menurut UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sultan wajib untuk melaporkan hadiah yang diterimanya terkait posisinya sebagai pejabat penyelenggara negara.
"Selanjutnya akan kami verifikasi apakah ada pertentangan kepentingan atau tidak, bila tidak ditemukan apa-apa maka akan kami kembalikan," kata Johan.
KPK, menurut Johan, memiliki waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi tersebut.
Pada 16-19 Oktober, Sultan HB X menyelenggarakan resepsi pernikahan putri bungsunya Gusti Kanjeng Ratu Bendara, dengan Kanjeng Pangeran Harya Yudhanegara di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Resepsi tersebut dihadiri oleh sekitar 2.500 tamu undangan termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu II, duta besar negara sahabat, serta para tokoh politik.
Seminggu setelah pernikahan tersebut, pada 25 Oktober, Sultan mengatakan bahwa keluarga keraton telah menghitung jumlah sumbangan pada pernikahan puterinya tersebut namun enggan menyebutkan nilainya.
Ia juga belum menyebutkan kalangan mana saja yang menyumbang paling banyak dalam pernikahan tersebut, "Soal itu yang tahu pengantinnya, dan yang mempertanggungjawabkan juga pengantinnya," katanya.
Selain Sultan HB X, KPK juga telah menerima laporan pemberian hadiah dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring serta Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan yang berasal dari hajatan pernikahan anak kedua menteri tersebut.
(sdp-03)
KPK terima laporan kado pernikahan putri sultan
12 November 2011 20:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO. ANTARA)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: