Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Suatrmidji mengingatkan semua perusahaan di provinsi itu untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya menjelang Lebaran tahun ini.

"Sesuai aturan pemerintah, THR itu sudah diserahkan pada H-10 Lebaran dan seharusnya semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Namun, saya mendapat informasi di lapangan, masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya, sehingga kita minta ini segera dibayarkan, karena itu hak nya karyawan," kata dia di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tuturnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kita telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022," katanya.

Untuk itu, dirinya meminta para pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut, agar bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Ombudsman sorot pentingnya keberadaan Posko THR di kabupaten/kota
Baca juga: Disnakertrans Kalbar ingatkan perusahaan berikan THR kepada karyawan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya imbau perusahaan bayar THR tepat waktu