Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Putusan MA tersebut sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih marak terjadi, seperti masih terus mendengar banyak korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan maupun haknya.

Karena itu menurut dia, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi dan patut didukung masyarakat.

Baca juga: Komnas Perempuan dukung penerapan Permendikbudristek soal PPKS

Baca juga: UI apresiasi terbitnya Permendikbud Ristek tentang PPKS

Baca juga: DPR minta Permendikbud soal penanganan seksual di kampus dievaluasi


“Karena itu saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni menegaskan bahwa keberadaan Permendikbudristek Nomor 30/2021 akan memperkuat pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) khususnya di lingkungan kampus.

"Keputusan MA ini sudah sejalan dengan RUU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses implementasinya nanti di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materi Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pihak Kemendikbud mengaku bersyukur mengingat Permendikbudristek PPKS itu hadir sebagai solusi dari kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkup perguruan tinggi.