"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.
Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.
Baca juga: DKI perpanjang peraturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
Baca juga: Wagub dorong warga gunakan transportasi publik untuk kurangi kemacetan
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;Baca juga: Wagub dorong warga gunakan transportasi publik untuk kurangi kemacetan
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Baca juga: Anies diminta tiadakan ganjil-genap terkait Omicron meningkat
Baca juga: Anies diminta tiadakan ganjil-genap terkait Omicron meningkat