Ia mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitas termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA itu.
Baca juga: Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari
Selanjutnya tim menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Saat itu petugas langsung mengamankan paspor tersebut.Baca juga: Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari
Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Rudenim Denpasar tahan dua warga Rusia yang kehabisan biaya hidup
Baca juga: Imigrasi Bali catat sembilan WNA ditolak masuk sejak penerapan VOA
Baca juga: Rudenim Denpasar tahan dua warga Rusia yang kehabisan biaya hidup
Baca juga: Imigrasi Bali catat sembilan WNA ditolak masuk sejak penerapan VOA
“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas," katanya.
Sebelumnya di media sosial sempat viral terkait warga negara asing membuat video asusila yang meresahkan yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.
Video itu menjadi perhatian masyarakat karena bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.