Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Polda Kaltim) ringkus oknum yang memainkan harga solar subsidi untuk nelayan yang dijual melebihi harga normal yang seharusnya dijual Rp 5.150 dijual menjadi Rp 6.500. Bersama dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu solar sebanyak 2,3 ton, satu unit pikap dengan nomor polisi KT 8483 VB, dan dua buah tandon. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menjelaskan bahwa tindakan tersangka merugikan masyarakat yang berhak.
"Dan jelas tersangka telah merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar subsidi tersebut," ujar Ady Mulyawan, Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas saat ditemui di konferensi pers (22/4).
Lebih lanjut, Ady menjelaskan perbuatan tersangka dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan, namun tanpa alas hukum atau surat rekomendasi yang sah sebagai penyalur telah menyalahi aturan perundang-undangan.
Perbuatan tersangka ini sudah berlangsung selama 5 tahun, di mana modusnya adalah pelaku mendapatkan surat kuasa dari para nelayan, yang berdalih enggan ke titik SPBU-N karena jaraknya cukup jauh, di Desa Api-Api, Kecamatan Waru dan menjual dengan harga di atas harga seharusnya. Meski ada surat kuasa, polisi menegaskan, bahwa tersangka melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.
“Perbuatan tersangka ini, membuat kerugian negara sudah mencapai angka Rp6 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada Jumat (22/4/2022).
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi: setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.