Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 1.374 desa/kelurahan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam batal menerima dana block grant tahap II sebesar Rp50 juta per desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Sultra.

Kepala BPMD Sultra, Askabul Kijo di Kendari, Jum`at mengatakan, desa/kelurahan yang terancam batal menerima dana block grant tahap II tersebut karena hingga saat ini, kepala desa/lurah setempat belum melaporkan penggunaan dana block grant tahap I sebesar Rp50 juta.

"Kita tidak mungkin memberikan dana block grant tahap II kepada desa/kelurahan yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterima sebelumnya atau tahap I," katanya.

Menurut dia, dari 1.908 desa/kelurahan yang tersebar di 10 kabupaten dan dua daerah kota di Sultra, baru sebanyak 534 desa/kelurahan yang menyampaikan laporan pertangungjawaban penggunaan dana block grant tahap I.

Desa/kelurahan yang sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut kata dia, sebanyak 227 desa di antaranya sudah menerima dana block grant tahap II sebesar Rp50 juta, sedangkan 307 desa/kelurahannya lainnya masih dalam proses persiapan pencairan dana.

"Paling lambat akhir November 2011 ini, dana block grant untuk 307 desa/kelurahan itu sudah bisa dicairkan," katanya.

Menurut Askabul, sejak pemberian dana block grant sebesar Rp100 juta per desa/kelurahan digulirkan tahun 2008, baru tahun 2011 ini ada desa/kelurahan yang dapat menyerap dana tersebut 100 persen atau Rp100 juta.

Tahun-tahun sebelumnya kata dia, setiap desa/kelurahan hanya mampu menyerap dana untuk pembangunan instrastruktur di desa/kelurahan tersebut antara 25 hingga 50 persen.

"Tahun ini dimungkinkan ada desa/kelurahan yang menyerap dana tersebut 100 persen atau Rp100 juta, karena sistem penyalurannya sudah disederhanakan dari empat kali setahun menjadi tinggal dua kali pencairan," katanya.

Ia menegaskan, jika sampai akhir Desember 2011, para kepala desa/lurah belum juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana block grant tahap I, maka desa/kelurahan yang bersangkutan tidak akan diberikan dana block grant tahap II sebesar Rp50 juta.

Askabul mengaku pihaknya menerapkan aturan seperti itu, karena dana hibah yang disiapkan melalui APBD Provinsi Sultra itu, penggunaannya harus jelas dan dapat dipertenggungjawabkan secara hukum.

Jika tidak ujarnya, pengelola dana tersebut bisa bermasalah hukum yang bisa dijerat dengan penyalahgunaan kuangan negara atau korupsi.

"Yang namanya uang negara, tidak boleh digunakan seenaknya. Setiap penggunaannya, harus disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Menurut dia,tahun 2010 lalu Pemerintah Provinsi Sultra menyediakan dana block grant sebesar Rp190 miliar untuk 1.908 desa/kelurahan dan 183 kecamatan, namun dana tersebut hanya terserap Rp111,52 miliar.

Masalahnya kata dia, sebagian kepala desa/lurah hanya menerima dana tersebut satu sampai dua triwulan karena tidak mampu membuat proposal pencairan dana. Selain itu, juga laporan pertanggungjawaban pengunaan uang yang telah diterima tidak jelas. (ANT-227)