Pilkada Aceh digelar 16 Februari 2012
10 November 2011 23:13 WIB
ilustrasi Pilkada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Abdul Salam Poroh (tengah) dan Anggota Komisioner KIP, Akmal Abzal (kiri), dan Komisi Bidang Logistik, Roby Sahputra (kiri) memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan pilkada di Banda Aceh (FOTO ANTARA/Ampelsa)
Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur dan 17 bupati/wali kota beserta wakilnya digelar 16 Februari 2012.
"Setelah dikonsultasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tanggal pencoblosan ditetapkan 16 Februari 2012," kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra di Banda Aceh, Kamis.
Penetapan tanggal pencoblosan Pilkada Aceh terjadi tiga kali perubahan. Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan hari pemungutan suara pada 14 November 2011.
Kemudian, tanggal tersebut bergeser menjadi 24 Desember 2011. Pergeseran tersebut akibat adanya jeda tahapan pilkada menyusul terjadi kisruh regulasi.
Namun, KIP Aceh kembali menggeser jadwal pencoblosan tersebut menjadi 16 Februari 2012, menyusul adanya keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP 17 kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon.
"Pergeseran jadwal pemungutan suara ini akibat implikasi keputusan sela MK. Jadwal 16 Februari ini bisa saja bergeser jika MK pada sidang 18 November memutuskan menunda Ppilkada Aceh," katanya.
Keputusan sela MK tersebut terbit setelah adanya gugatan TA Khalid dan Fadhullah, dua kandidat kepala daerah di Provinsi Aceh. Keduanya menggugat karena belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan pilkada di Aceh.
Menurut Ilham, penetapan tanggal pemungutan suara pilkada tersebut juga berdasarkan poin kedua keputusan sela MK tersebut. Di mana MK memerintahkan KIP menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada sebagai akibat putusan sela tersebut.
Ilham mengakui, akibat terjadinya penyesuaian jadwal pilkada tersebut pihaknya tidak bisa menyediakan pasangan terpilih sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang ini berakhir.
"Undang-undang juga memerintahkan penyelenggara harus menggelar pilkada 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Ini juga tidak bisa kami penuhi akibat implikasi keputusan sela MK tersebut," kata dia.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang saat ini dijabat Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar berakhir 8 Februari 2011. Keduanya terpilih pada pilkada Aceh 11 Desember 2006.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengonsultasikan masalah anggaran kepada Menteri Dalam Negeri. Sebab, dana pilkada yang digunakan sekarang ini bersumber dari APBA 2011.
"Kalau jadwal baru yang ditetapkan ini sudah memasuki tahun anggaran 2012. Jadi, kami perlu mengonsultasikannya dengan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak melahirkan masalah hukum di kemudian hari," pungkas Ilham Saputra. (T.KR-HSA/Z002)
"Setelah dikonsultasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tanggal pencoblosan ditetapkan 16 Februari 2012," kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra di Banda Aceh, Kamis.
Penetapan tanggal pencoblosan Pilkada Aceh terjadi tiga kali perubahan. Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan hari pemungutan suara pada 14 November 2011.
Kemudian, tanggal tersebut bergeser menjadi 24 Desember 2011. Pergeseran tersebut akibat adanya jeda tahapan pilkada menyusul terjadi kisruh regulasi.
Namun, KIP Aceh kembali menggeser jadwal pencoblosan tersebut menjadi 16 Februari 2012, menyusul adanya keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP 17 kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon.
"Pergeseran jadwal pemungutan suara ini akibat implikasi keputusan sela MK. Jadwal 16 Februari ini bisa saja bergeser jika MK pada sidang 18 November memutuskan menunda Ppilkada Aceh," katanya.
Keputusan sela MK tersebut terbit setelah adanya gugatan TA Khalid dan Fadhullah, dua kandidat kepala daerah di Provinsi Aceh. Keduanya menggugat karena belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan pilkada di Aceh.
Menurut Ilham, penetapan tanggal pemungutan suara pilkada tersebut juga berdasarkan poin kedua keputusan sela MK tersebut. Di mana MK memerintahkan KIP menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada sebagai akibat putusan sela tersebut.
Ilham mengakui, akibat terjadinya penyesuaian jadwal pilkada tersebut pihaknya tidak bisa menyediakan pasangan terpilih sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang ini berakhir.
"Undang-undang juga memerintahkan penyelenggara harus menggelar pilkada 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Ini juga tidak bisa kami penuhi akibat implikasi keputusan sela MK tersebut," kata dia.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang saat ini dijabat Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar berakhir 8 Februari 2011. Keduanya terpilih pada pilkada Aceh 11 Desember 2006.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengonsultasikan masalah anggaran kepada Menteri Dalam Negeri. Sebab, dana pilkada yang digunakan sekarang ini bersumber dari APBA 2011.
"Kalau jadwal baru yang ditetapkan ini sudah memasuki tahun anggaran 2012. Jadi, kami perlu mengonsultasikannya dengan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak melahirkan masalah hukum di kemudian hari," pungkas Ilham Saputra. (T.KR-HSA/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: