Denpasar (ANTARA News) - Sejumlah karyawan operator selular PT Telkomsel mengancam akan terus melakukan mogok kerja hingga akhir tahun ini.
"Kami akan terus melakukan aksi mogok sampai akhir tahun ini, apabila tuntutan yang kami ajukan tidak juga dipenuhi oleh perusahaan," kata Ketua DPW Serikat Pekerja Telkomsel Regional Bali-Nusa Tenggara, Dewa Gede Agung Muktiyasa, di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang diajukan terkait kesejahteraan para karyawan, yakni renumerasi gaji sebesar delapan persen per tahun dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, tuntutan berbagai tunjangan yang telah ditandatangani dalam perjanjian kerja bersama, antara lain tunjangan kepemilikan mobil dan rumah serta jaminan hari tua bagi pensiunan.
Menurut Muktiyasa, semua fasilitas kesejahteraan itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerja bersama periode kedua yang berlaku sejak 2008 hingga 2010, namun tidak juga dipenuhi oleh perusahaan.
"Akibat tidak juga dipenuhinya semua kewajiban perusahaan itu, hal tersebut diajukan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI) yang akhirnya memenangkan tuntutan kami," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah putusan pada Juli 2011 itu, pihak PHI memberikan tenggat waktu hingga Oktober lalu, namun pada kenyataannya tidak juga terealisasi.
Akhirnya, setelah lama menunggu, Sepakat memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja secara serentak di seluruh wilayah Tanah Air.
"Saat ini kami hanya menunggu kebijakan dari perusahaan," kata dia, yang juga koordinator aksi mogok di depan Grapari Denpasar itu.
Muktiyasa menjelaskan, pihaknya juga menuntut perusahaan yang mempunyai sedikitnya 4.000 pekerja untuk menerapkan "good corporate governance".
Sekitar 30 karyawan sebelumnya menggelar mogok kerja dengan cara duduk-duduk di depan pintu masuk Grapari Denpasar, Kamis siang, untuk menyampaikan tuntutannya itu.
(IGT/M038
Karyawan Telkomsel ancam mogok kerja hingga akhir tahun
10 November 2011 14:57 WIB
Karyawan PT Telkomsel menggelar aksi demonstrasi, Kamis (10/11). Aksi menuntut perusahaan untuk menjalakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (FOTO ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
Tags: