Dia menambahkan RUU Sisdiknas itu terkesan dipaksakan. Transformasi pembelajaran sendiri, kata dia, terkendala pada tata kelola guru.
"Kami sangat berharap dengan segala hormat kalau ini Omnibus Law, harus dilakukan secara seksama. Jangan sampai seperti UU Cipta Kerja yang ada masalah pada pembuatannya," kata dia.
Baca juga: Pelibatan publik pada perancangan RUU Sisdiknas diapresiasi F-PAN
Baca juga: Pegiat pendidikan luncurkan laman untuk kawal RUU Sisdiknas
Dia meminta agar persoalan prosedural dan substansi diselesaikan terlebih dahulu. Misalnya, persoalan tata kelola guru perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Masing-masing tata kelola guru terfragmentasi dan dikelola instusi yang berbeda.Baca juga: Pelibatan publik pada perancangan RUU Sisdiknas diapresiasi F-PAN
Baca juga: Pegiat pendidikan luncurkan laman untuk kawal RUU Sisdiknas
Sistem Pengadaan Guru Baru diatur dalam UU Pendidikan Tinggi 12/2002, kemudian rekrutmen guru baru diatur dalam UU ASN 5/2017, pendidikan agama dan agama serta pondok pesantren diatur dalam UU 18/2019, dan banyak aturan lainnya yang terpisah.
"Kami harap pembahasan RUU Sisdiknas ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena kami juga ingin berkontribusi pada dunia pendidikan," ujar dia.*
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kawal realisasi istilah madrasah masuk RUU Sisdiknas
Baca juga: Di balik kontroversi penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas