Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mempersilakan pengusaha untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika ada organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR).

"Kalau memang ada paksaan terkait permintaan THR silakan laporkan saja kepada pihak berwajib," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat.

Agus mengatakan pihaknya tidak bisa melarang perusahaan untuk memberikan THR kepada siapa pun, namun ketika itu dengan paksaan, maka harus dilaporkan.

Baca juga: Polisi Tangerang imbau masyarakat tidak tertipu modus minta THR

Menurutnya, selama perusahaan atau pengusaha mampu memberikan dipersilakan asalkan semua tanggung jawab terutama kepada karyawan sudah tercukupi terlebih dahulu.

"Silakan saja memberikan THR kepada ormas asalkan kewajiban kepada karyawan sudah terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: Kiat bila ingin manfaatkan uang THR sebagai tabungan
Baca juga: Pemkot Mataram minta pelaku UMKM lapor jika ada pungutan berkedok THR


Agus menambahkan pihaknya tidak bisa membuat regulasi agar perusahaan maupun pelaku UMKM tidak memberikan THR kepada ormas.

Karena, lanjut Agus, semua itu murni dari kemampuan masing-masing perusahaan, asalkan permintaannya jangan sampai memaksa dan melanggar hukum yang berlaku.

"Tidak ada regulasi yang bisa kita berikan, untuk itu tidak ada larangan dan anjuran memberikan THR kepada ormas," katanya.