Tangerang (ANTARA) - Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha yang berada di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tidak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan tunjangan hari raya (THR).

"Kami sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. Jika ada pun, jangan dipenuhi," ucap Kapolresta Zain di Tangerang, Jumat.

Menurut dia, dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR.

"Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli," katanya.

Kapolresta menyebutkan sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.

Salah satunya seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain.

"Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa," ujarnya.

Jika menemukan adanya kasus itu, dia meminta masyarakat langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya.

Pada dasarnya, kata dia, pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP.

"Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti," kata dia.

Baca juga: Pemkot Mataram minta pelaku UMKM lapor jika ada pungutan berkedok THR

Baca juga: KY tegaskan tidak pernah minta pungutan pada calon hakim agung