Diakuinya, biasanya pengusaha selain memberikan THR kepada karyawannya juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan.
Selain itu bila ada pengusaha yang memberikannya, maka itu akan dianggap sebagai gratifikasi sehingga tidak ada lagi pemberian sumbangan termasuk ke organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Pemkot Mataram minta pelaku UMKM lapor jika ada pungutan berkedok THR
Baca juga: Kadin Surabaya imbau pelaku usaha bayar THR sesuai ketentuan
"Pengusaha juga tidak berani memberikan karena nanti bisa dinyatakan sebagai gratifikasi," aku Tulus Sianipar yang juga menjabat Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Papua.Baca juga: Pemkot Mataram minta pelaku UMKM lapor jika ada pungutan berkedok THR
Baca juga: Kadin Surabaya imbau pelaku usaha bayar THR sesuai ketentuan
Sementara itu General Manager Saya Group, Haris Manuputy, secara terpisah juga mengatakan tidak ada permintaan sumbangan menjelang hari-hari besar keagamaan .
"Ormas maupun pihak lain tidak ada yang meminta sumbangan mengatasnamakan THR saat menjelang hari besar keagamaan," kata Haris Manuputy.*