Polda NTB limpahkan berkas kasus pembegalan Amaq Sinta
22 April 2022 16:04 WIB
Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata (kedua kanan), dan Kepala Bidhumas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto (kanan), menunjukkan tersangka begal Amaq Sinta berinisial W dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Senin (18/4/2022). ANTARA/Dhimas BP
Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas kasus pembegalan di Lombok Tengah yang viral karena dua dari empat pelakunya tewas di tangan korban, Amaq Sinta.
"Iya, berkas baru tahap satu, kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Jumat.
Baca juga: Polda NTB beberkan bukti kuat Amaq Sinta sebagai korban begal
Dalam berkas perkara milik dua tersangka berinisial W (22) dengan H (17), Hari meyakinkan bahwa tidak ada perubahan atau pun penambahan sangkaan pasal pidana. "Masih kita tetap gunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana," ujarnya.
Perihal salah seorang tersangka yang masih di bawah umur, Hari memastikan penanganan tetap merujuk pada sistem peradilan anak. "Untuk penanganan dua tersangka, tetap di bidang jatanras, tetapi karena salah satu di bawah umur, kita pakai juga penyidik yang punya kompetensi di bidang itu (sistem peradilan anak)," ucap dia.
Baca juga: Amaq Sinta: Terima kasih kepada semua masyarakat
Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk. Dari keterangan mereka, terungkap adanya niatan kedua tersangka berbuat pidana bersama dua rekannya yang tewas, berinisial O dan P.
Selain keterangan saksi petunjuk, penyidik juga menguatkan bukti dari pemeriksaan korban, Amaq Sinta, dan hasil olah TKP serta penyitaan barang bukti di lokasi kejadian. Ada juga dari hasil analisa autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.
Baca juga: Amaq Sinta yang lawan empat begal ditangguhkan penahanannya
Karena itu, Brata memastikan bahwa bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.
"Iya, berkas baru tahap satu, kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Jumat.
Baca juga: Polda NTB beberkan bukti kuat Amaq Sinta sebagai korban begal
Dalam berkas perkara milik dua tersangka berinisial W (22) dengan H (17), Hari meyakinkan bahwa tidak ada perubahan atau pun penambahan sangkaan pasal pidana. "Masih kita tetap gunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana," ujarnya.
Perihal salah seorang tersangka yang masih di bawah umur, Hari memastikan penanganan tetap merujuk pada sistem peradilan anak. "Untuk penanganan dua tersangka, tetap di bidang jatanras, tetapi karena salah satu di bawah umur, kita pakai juga penyidik yang punya kompetensi di bidang itu (sistem peradilan anak)," ucap dia.
Baca juga: Amaq Sinta: Terima kasih kepada semua masyarakat
Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk. Dari keterangan mereka, terungkap adanya niatan kedua tersangka berbuat pidana bersama dua rekannya yang tewas, berinisial O dan P.
Selain keterangan saksi petunjuk, penyidik juga menguatkan bukti dari pemeriksaan korban, Amaq Sinta, dan hasil olah TKP serta penyitaan barang bukti di lokasi kejadian. Ada juga dari hasil analisa autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.
Baca juga: Amaq Sinta yang lawan empat begal ditangguhkan penahanannya
Karena itu, Brata memastikan bahwa bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: