Satgas: Kebijakan mudik pembelajaran dari tiga lonjakan kasus COVID-19
22 April 2022 15:46 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan setiap kebijakan yang diterapkan saat mudik merupakan bentuk pembelajaran dari tiga kali lonjakan kasus COVID-19 sebelumnya.
“Mudik menjadi satu hal yang penting bagi masyarakat karena mereka sudah lama tidak mudik. Tapi kita berkaca pada pengalaman tiga lonjakan kasus sebelumnya yang terjadi usai libur panjang, nyatanya kasus juga melonjak. Maka dari itu kita perlu berhati-hati,” kata Wiku dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Wiku menuturkan pada kegiatan mudik tahun 2022 ini, setiap aturan yang dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 benar-benar harus mampu melindungi masyarakat dari penularan virus sehingga dapat mudik dengan sehat dan aman hingga kembali ke kota asalnya.
Hal tersebut dapat dilihat pada surat edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) agar tradisi mudik tahun 2022 terlaksana secara sehat dan aman serta surat edaran (SE) Satgas Nomor 17 Tahun 2022 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Di mana kedua adendum tersebut mengatur mengenai ketentuan tes COVID-19 berdasarkan dosis vaksin yang diterima, aturan baru bagi anak usia 6-17 tahun dan penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Satgas: Lakukan vaksinasi penguat sebelum mudik cegah kemacetan
Baca juga: Satgas: Jaga kesehatan dan patuhi aturan perjalanan agar Lebaran aman
Satgas pusat bersama satgas di tingkat daerah juga akan memperketat pengamanan protokol kesehatan di sejumlah titik jalur mudik seperti di rest area ataupun fasilitas umum publik. Termasuk di jalur internasional dan perbatasan antar daerah.
Pemantauan protokol kesehatan yang ketat itu dilakukan dengan membagikan masker dan handsanitizer kepada para pemudik yang tidak memiliki dua alat pelindung itu secara gratis.
“Kita ingin memastikan masyarakat selalu sehat selama mudik. Kita dampingi untuk disiplin protokol kesehatan, agar aman dan sehat,” ucap dia.
Wiku menambahkan, Satgas COVID-19 bersama BNPB juga sudah menyiapkan peta bencana yang berkaitan dengan jalur-jalur mudik dan akan digunakan untuk memperluas tim pemantau supaya masyarakat tetap waspada dan aman sampai ke tujuan.
Menurut Wiku, Satgas tidak akan lagi memberikan sanksi seperti tahun-tahun lalu. Namun, keamanan dan kondisi pandemi saat tahun ini bergantung pada tanggung jawab masing-masing individu untuk melindungi keluarga dari penularan COVID-19.
Setiap orang bertanggung jawab untuk melindungi sesamanya melalui penerapan protokol kesehatan, baik melalui memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumunan. Utamanya dalam melindungi lansia dan anak-anak di kampung halaman yang belum memiliki imunitas akibat belum bisa mendapatkan vaksinasi.
“Kalau masyarakat sudah tahu ya sudah ikuti saja aturannya. Ini untuk kepentingan bersama, jadi mindset nya diatur seperti itu. Jangan kita takut untuk ditegakkan hukum karena kita melanggar, kala ada masalah se gera disampaikan supaya kita bisa mudik sehat dan aman tadi salah satunya memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar dia.
Baca juga: Satgas COVID-19 laporkan 31.860.639 penduduk RI terima vaksin penguat
Baca juga: Pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga tidak perlu testing
“Mudik menjadi satu hal yang penting bagi masyarakat karena mereka sudah lama tidak mudik. Tapi kita berkaca pada pengalaman tiga lonjakan kasus sebelumnya yang terjadi usai libur panjang, nyatanya kasus juga melonjak. Maka dari itu kita perlu berhati-hati,” kata Wiku dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Wiku menuturkan pada kegiatan mudik tahun 2022 ini, setiap aturan yang dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 benar-benar harus mampu melindungi masyarakat dari penularan virus sehingga dapat mudik dengan sehat dan aman hingga kembali ke kota asalnya.
Hal tersebut dapat dilihat pada surat edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) agar tradisi mudik tahun 2022 terlaksana secara sehat dan aman serta surat edaran (SE) Satgas Nomor 17 Tahun 2022 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Di mana kedua adendum tersebut mengatur mengenai ketentuan tes COVID-19 berdasarkan dosis vaksin yang diterima, aturan baru bagi anak usia 6-17 tahun dan penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Satgas: Lakukan vaksinasi penguat sebelum mudik cegah kemacetan
Baca juga: Satgas: Jaga kesehatan dan patuhi aturan perjalanan agar Lebaran aman
Satgas pusat bersama satgas di tingkat daerah juga akan memperketat pengamanan protokol kesehatan di sejumlah titik jalur mudik seperti di rest area ataupun fasilitas umum publik. Termasuk di jalur internasional dan perbatasan antar daerah.
Pemantauan protokol kesehatan yang ketat itu dilakukan dengan membagikan masker dan handsanitizer kepada para pemudik yang tidak memiliki dua alat pelindung itu secara gratis.
“Kita ingin memastikan masyarakat selalu sehat selama mudik. Kita dampingi untuk disiplin protokol kesehatan, agar aman dan sehat,” ucap dia.
Wiku menambahkan, Satgas COVID-19 bersama BNPB juga sudah menyiapkan peta bencana yang berkaitan dengan jalur-jalur mudik dan akan digunakan untuk memperluas tim pemantau supaya masyarakat tetap waspada dan aman sampai ke tujuan.
Menurut Wiku, Satgas tidak akan lagi memberikan sanksi seperti tahun-tahun lalu. Namun, keamanan dan kondisi pandemi saat tahun ini bergantung pada tanggung jawab masing-masing individu untuk melindungi keluarga dari penularan COVID-19.
Setiap orang bertanggung jawab untuk melindungi sesamanya melalui penerapan protokol kesehatan, baik melalui memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumunan. Utamanya dalam melindungi lansia dan anak-anak di kampung halaman yang belum memiliki imunitas akibat belum bisa mendapatkan vaksinasi.
“Kalau masyarakat sudah tahu ya sudah ikuti saja aturannya. Ini untuk kepentingan bersama, jadi mindset nya diatur seperti itu. Jangan kita takut untuk ditegakkan hukum karena kita melanggar, kala ada masalah se gera disampaikan supaya kita bisa mudik sehat dan aman tadi salah satunya memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar dia.
Baca juga: Satgas COVID-19 laporkan 31.860.639 penduduk RI terima vaksin penguat
Baca juga: Pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga tidak perlu testing
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: