Jakarta (ANTARA News) - Kesaksian para saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondho di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberatkan terdakwa.

Mantan Tim Reevaluasi dan Negosiasi proyek pengadaan outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) Disjaya Tangerang yang di mulai sejak tahun 2001, Syarief Maulana, dalam persidangan di Jakarta, Selasa, mengaku mengetahui perihal surat penunjukan langsung yang dilakukan mantan Dirut PT PLN terkait proyek tersebut.

Syarief mengaku mengetahui perihal surat yang ia sebut sebagai penunjukan langsung dari mantan Dirut PT PLN dalam proyek CIS-RISI tersebut.

Meski ia tergabung dalam bagian teknologi, sehingga tidak mengetahui persis proses pembahasan proyek PT PLN tersebut, tetapi ia mengaku sempat mengetahui adanya penunjukkan langsung dalam proyek itu.

"Penunjukan atas perintah Dirut. Saya melihat memang ada suratnya," ujar dia.

Atas kesaksian tersebut, terdakwa Eddie Widiono membantah keras. Ia menegaskan hal tersebut merupakan instruksi kepada ketua tim untuk melanjutkan negosiasi.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan adanya perintah penunjukan Langsung. Apa yang telah disampaikan saksi Syarif tidak berdasar," ujar dia.

Selain Syarief, mantan Tim Reevaluasi dan Negosiasi proyek PLN tersebut yakni Muh Husein Hidayat juga ikut bersaksi. Dalam sidang sebelumnya mantan Menteri BUMN ikut bersaksi, yakni Sofyan Djalil dan Laksamana Sukardi.

Kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp46 miliar.
(T.V002/I007)